KY Optimalkan Penanganan Laporan Masyarakat melalui Inovasi Sistem

: Harmonisasi Draft Peraturan KY tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama stakeholder di lintas unit kerja KY dan Penghubung KY di Hotel Ibis, Jakarta (Foto; Dok Komisi Yudisial)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 4 November 2024 | 08:02 WIB - Redaktur: Untung S - 211


Jakarta, InfoPublik – Peningkatan jumlah laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) mencerminkan tingginya ekspektasi masyarakat terhadap Komisi Yudisial (KY) dalam pengawasan perilaku hakim. Tanggung jawab KY dalam mengawasi hakim memerlukan evaluasi dan inovasi berkelanjutan, khususnya dalam penanganan laporan masyarakat melalui Biro Pengawasan Perilaku Hakim.

Kepala Biro Pengawasan Perilaku Hakim, Mulyadi, menekankan pentingnya pembenahan internal untuk mengoptimalkan pelayanan publik di KY.

“Untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat, terutama dalam penyelesaian laporan, diperlukan inovasi dalam proses penanganan. Biro Pengawasan Perilaku Hakim telah melakukan evaluasi dan reviu untuk meningkatkan efisiensi penanganan laporan masyarakat," ujar Mulyadi dalam acara Harmonisasi Draft Peraturan KY tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diadakan bersama sejumlah stakeholder di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Rancangan peraturan baru ini diharapkan mempercepat proses penyelesaian laporan masyarakat, salah satunya melalui revisi Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015. Selain itu, KY akan menerbitkan Pedoman Penyelesaian Laporan Masyarakat atas Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim untuk memberikan standar yang lebih jelas dalam penanganan kasus.

Mulyadi juga memperkenalkan Sistem Informasi Penanganan Laporan Masyarakat yang baru kepada Penghubung KY, yang diharapkan dapat mempercepat proses penanganan laporan atas dugaan pelanggaran KEPPH. “Dengan sistem baru ini, kami harap proses penanganan laporan masyarakat dapat berlangsung lebih cepat dan akomodatif,” tambahnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari proyek perubahan bertajuk “Strategi Percepatan Penyelesaian Laporan Masyarakat atas Dugaan Pelanggaran KEPPH di KY,” yang dikembangkan oleh Mulyadi sebagai bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II angkatan 21 di Lembaga Administrasi Negara (LAN), yang akan berakhir pada 5 November 2024.

Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Joko Sasmito, menyatakan dukungannya terhadap proyek perubahan ini. "Saya mendukung penuh proyek perubahan ini, semoga langkah ini membawa manfaat signifikan bagi KY dan pengawasan etika hakim,” ujarnya.

Proyek ini menunjukkan komitmen KY untuk memenuhi harapan masyarakat dalam pengawasan hakim dengan langkah-langkah inovatif dan perbaikan sistematis, guna menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif dan efisien.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 1 November 2024 | 20:01 WIB
KY: Kesejahteraan Hakim Penting untuk Kemandirian Kekuasaan Kehakiman
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Selasa, 29 Oktober 2024 | 05:53 WIB
Silaturahmi Pjs Bupati Agam: Wali Nagari adalah Ujung Tombak Pembangunan
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:22 WIB
Indonesia Percepat Aksesi OECD melalui Delegasi PANRB di Milan Italia
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 24 Oktober 2024 | 12:50 WIB
Tiga Hakim PN Surabaya Terjaring OTT, KY Dukung Langkah Tegas Kejaksaan Agung
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 17:35 WIB
Komisi Yudisial Ucapkan Selamat kepada Sunarto sebagai Ketua MA Periode 2024-2029
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 14 Oktober 2024 | 18:18 WIB
Komisi Yudisial Dukung Peningkatan Kesejahteraan Hakim di Indonesia
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 14 Oktober 2024 | 18:10 WIB
KY Perjuangkan Kesejahteraan Hakim melalui Kolaborasi dengan MA