- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:19 WIB
: Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Maarif saat pelantikan pengurus Asosiasi Juru Damai/Non Litigation Peacemaker Association (NLPA), bertempat di Audiotorium Badan Pemgembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Ham, Depok Jawa Barat (Foto: Dok MA)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 13 November 2024 | 16:21 WIB - Redaktur: Untung S - 264
Depok, InfoPublik — Pembentukan dan pelantikan pengurus Asosiasi Juru Damai/Non-Litigation Peacemaker Association (NLPA) mendapat apresiasi tinggi. Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA), Syamsul Maarif, berharap asosiasi itu dapat menjadi wadah aspirasi dan komunikasi antar juru damai yang telah tersertifikasi oleh Kementerian Hukum, serta berperan aktif membantu penegak hukum dalam menyelesaikan konflik di masyarakat tanpa harus melalui jalur hukum.
"Program ini sejalan dengan harapan pimpinan Mahkamah Agung yang menginginkan agar tidak semua konflik di masyarakat berujung ke ranah hukum," ungkap Syamsul Maarif saat pelantikan pengurus Asosiasi Juru Damai di Auditorium Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan HAM, Depok, Jawa Barat, Rabu (13/11/2024).
Syamsul juga menekankan bahwa Asosiasi Juru Damai yang dimulai sejak tahun 2023 ini dapat mendorong para anggotanya untuk terus meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam menyelesaikan konflik di desa mereka. Dengan begitu, mereka dapat memfasilitasi penyelesaian persoalan dengan lebih baik, serta memiliki pengetahuan hukum yang memadai dalam penyusunan peraturan desa.
“Mahkamah Agung percaya bahwa penyelesaian konflik secara kekeluargaan adalah opsi yang paling menguntungkan bagi kedua belah pihak. Ini juga sejalan dengan komitmen Mahkamah Agung untuk mengedepankan asas restorative justice, dengan melibatkan semua pihak untuk mencari penyelesaian yang adil,” ujar Syamsul.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Widodo Ekatjahjana, juga menyoroti pentingnya peran kepala desa dan lurah sebagai paralegal Non-Litigation Peacemaker (NLP) dalam memberikan layanan dan mewujudkan supremasi hukum di tingkat akar rumput. Ia berharap melalui bimbingan teknis, kepala desa dan lurah dapat memaksimalkan peran mereka sebagai mediator di masyarakat.
“Dengan pendekatan restorative justice, kami optimis bisa mengurangi jumlah kasus yang masuk ke aparat penegak hukum dan pengadilan,” ujar Widodo.
Mahkamah Agung telah mendorong penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi, termasuk dalam proses litigasi di pengadilan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Syamsul Maarif menambahkan bahwa tinggi tingkat keberhasilan juru damai dalam menyelesaikan sengketa dapat menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, memperkuat perekonomian Indonesia, dan menyerap lebih banyak tenaga kerja. Asosiasi ini juga berperan dalam memfasilitasi penyelesaian konflik tanpa melibatkan jalur litigasi, dengan mengutamakan asas restorative justice.
“Penegakan hukum melalui jalur litigasi seharusnya menjadi solusi terakhir ketika upaya penyelesaian kekeluargaan tidak dapat dilakukan,” tutupnya.