Status Hukuman Terpidana Mati Mary Jane Kemungkinan Berubah Jadi Seumur Hidup

: Personel Brimob mengamankan proses pemindahan 64 napi dari berbagai lapas di Sumatera Utara menuju Pulau Nusakambangan, dengan menumpang Kapal Pengayoman VII yang bersandar di Dermaga Wijayapura, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (7/11/2024). ANTARA/Sumarwoto


Oleh Eko Budiono, Jumat, 22 November 2024 | 09:41 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 302


Jakarta, InfoPublik - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan, Presiden Filipina Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr. kemungkinan besar akan mengubah status hukuman terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso, setelah dipindahkan ke Filipina.

Hal tersebut disampaikan Yusril, melalui keterangan resmi, Kamis (21/11/2024).

"Kemungkinan besar Presiden Filipina akan mengubah status hukuman mati Mary Jane menjadi hukuman seumur hidup," kata Yusril.

Menurut Yusril, Filipina sudah meniadakan hukuman mati di negaranya. Adapun Mary Jane rencananya akan ditempatkan dan dibina di penjara Mandaluyong, Filipina.

Yusril menuturkan, penjara tersebut berada di tengah kota Manila.

Setelah Presiden Filipina mengubah status hukuman Mary Jane dari hukuman mati yang berlaku di Indonesia,  barulah sepenuhnya akan menjadi hak pemerintah Filipina apabila ingin memberikan remisi maupun mengubah status tahanan menjadi tahanan rumah atau tahanan kota.

Yusril menegaskan, hal tersebut sudah sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah Filipina, meski Indonesia tetap mempunyai akses untuk mengetahui perkembangan kasusnya.

"Kan kita punya kedutaan di Manila yang juga bisa memantau perkembangan ini. Jadi bukan Mary Jane dipindahkan ke sana lalu bebas, dia tetap harus menjalankan hukuman," tuturnya.

Yusril mengatakan, hal tersebut juga akan berlaku apabila nantinya terdapat kesepakatan pemindahan narapidana warga negara asing (WNA) dari negara lainnya.

Selain Filipina, Presiden RI Prabowo Subianto telah menerima pengajuan pemindahan narapidana dari Prancis dan Australia.

Nantinya setelah disepakati, lanjut dia, pemindahan para narapidana dari kedua negara tersebut juga akan memiliki ketentuan dan syarat, sama seperti pemindahan Mary Jane.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 24 Desember 2024 | 14:26 WIB
Kemkomdigi Pastikan Kesiapan Infrastruktur Komunikasi selama Libur Nataru 2024/2025
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 21:14 WIB
TNI dan Bapanas Kolaborasi Dukung Swasembada Pangan Presiden Prabowo
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 17 Desember 2024 | 19:17 WIB
Presiden Prabowo Saksikan Pengucapan Sumpah Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 13 Desember 2024 | 14:10 WIB
Naker Fest Jakarta 2024: Mendorong Adaptasi Dunia Kerja di Tengah Tantangan VUCA
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 11 Desember 2024 | 23:40 WIB
Tingkatkan Konektivitas Wilayah, Presiden Resmikan Flyover Madukoro Semarang
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 10 Desember 2024 | 22:00 WIB
Kementerian PKP Terima DIPA 2025, Program Tiga Juta Rumah Siap Berjalan