KY: Pengawasan Hakim Harus Seimbangkan Independen dan Akuntabilitas Peradilan

: Anggota KY Binziad Kadafi dalam bedah buku Bunga Rampai Penegakan dan Penguatan Integritas Peradilan dalam rangkaian Constitution Law Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah (Foto: Dok KY)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 17 September 2024 | 13:14 WIB - Redaktur: Untung S - 331


Jakarta, InfoPublik – Anggota Komisi Yudisial (KY), Binziad Kadafi, menekankan pentingnya pengawasan dalam menjaga integritas hakim, yang harus selaras dengan prinsip independensi dan akuntabilitas peradilan. Menurut Kadafi, pengawasan yang dilaksanakan dengan tepat mampu menyeimbangkan kedua prinsip ini dan memberikan kepercayaan kepada publik.

“Pengawasan bertujuan memberikan sinyal kepada para hakim mengenai standar etika dan perilaku yang diharapkan. Selain itu, penting bagi publik untuk melihat bahwa hakim bersedia memenuhi standar tersebut serta menindak pelanggaran yang tidak pantas,” jelas Kadafi dalam acara bedah buku Bunga Rampai Penegakan dan Penguatan Integritas Peradilan, yang diselenggarakan sebagai bagian dari rangkaian Constitution Law Program di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah, Tangerang Selatan, Selasa (17/9/2024).

Kadafi membahas dua perspektif terkait konsep integritas, yaitu dari sudut pandang negara hukum dan demokrasi. “Dalam perspektif negara hukum, integritas harus dilihat sebagai norma bahwa pejabat publik, seperti hakim, harus memiliki karakter profesional. Sedangkan dari perspektif demokrasi, integritas diartikan sebagai norma di mana setiap pejabat publik, terutama lembaga peradilan, bertanggung jawab memenuhi kepercayaan masyarakat,” ujar Kadafi, memperkuat argumennya tentang pemaknaan integritas yang kompleks.

Selain itu, Kadafi juga mengajak para mahasiswa untuk lebih memahami peran Komisi Yudisial. Ia menegaskan bahwa meskipun sering disalahpahami, KY memiliki kewenangan yang signifikan dalam menjaga integritas peradilan. "KY sering dianggap tidak berbuat apa-apa, padahal banyak kerja KY yang tidak terlihat karena diikat oleh kerahasiaan. KY bukan hanya muncul saat ada skandal seperti OTT atau kasus hakim, tapi juga memiliki tugas penting dalam advokasi dan pelatihan hakim serta pemantauan persidangan,” jelasnya.

Tumpang tindih pengawasan dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) menjadi salah satu tantangan KY dalam menjalankan fungsinya. Menurut Kadafi, pelanggaran etika sering kali tersembunyi di balik putusan, sehingga pengawasan menjadi lebih sulit. "Kerja KY masih berada di area abu-abu karena tumpang tindih dengan MA. Terlebih lagi, pelanggaran etika dan perilaku sering kali disembunyikan dalam putusan," paparnya.

Kadafi juga memberikan beberapa petunjuk cara membaca putusan yang mungkin mengandung pelanggaran etika. Pertama, putusan bertentangan dengan ketentuan hukum yang jelas dan tegas. Kedua, dasar hukum dan fakta yang tidak sesuai. Ketiga, kesalahan hukum yang dilakukan berulang oleh hakim yang sama. Keempat, adanya indikasi niat jahat dalam kesalahan hukum. Kelima, kesalahan hukum yang sangat keterlaluan.

“Ke depan, KY dan MA berupaya membangun komunikasi untuk mengatasi area abu-abu yang menjadi sumber ketegangan. Namun, ini memerlukan pemahaman lebih lanjut, terutama dari mahasiswa, untuk membedakan antara pelanggaran etika dan kesalahan teknis yudisial,” tutup Kadafi.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 16 Desember 2024 | 16:12 WIB
OTT Hakim GRT: KY Fokus Perkuat Pengawasan dan Reformasi Peradilan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 16 Desember 2024 | 15:58 WIB
KY Soroti Fenomena "No Viral, No Justice" dalam Pengawasan Perilaku Hakim
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 3 Desember 2024 | 06:31 WIB
Program Klinik Etik dan Advokasi KY Dorong Generasi Muda Lindungi Kehormatan Hakim
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 29 November 2024 | 15:00 WIB
Komisi Yudisial dalami Dugaan Pelanggaran Etik Majelis Hakim Kasasi GRT
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 20 November 2024 | 17:33 WIB
KY Cetak Agen Perubahan untuk Jaga Kehormatan Hakim dan Pengadilan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 14 November 2024 | 20:35 WIB
Komisi Yudisial Soroti Tantangan Penegakan Hukum dalam Kasus TPPO
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 14 November 2024 | 20:32 WIB
KY dan Kejagung Bahas Temuan Pidana dan Kasus Dugaan Suap Hakim PN Surabaya