- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Rabu, 20 November 2024 | 17:33 WIB
: Anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang telah berjalan antara KY dengan media massa (Foto: Dok KY)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 28 Agustus 2024 | 14:35 WIB - Redaktur: Untung S - 336
Jakarta, InfoPublik – Anggota Komisi Yudisial (KY) sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi yang telah terjalin antara KY dan media massa. Menurut Mukti, media massa memainkan peran penting dalam menjaga independensi KY dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
"Di tengah kondisi lembaga penegak hukum yang rentan menjadi alat politik atau kepentingan tertentu, dukungan dari media telah membantu KY tetap independen. Meski demikian, bukan berarti tidak ada intervensi. Bahkan, di tahun pertama saya menjabat sebagai Ketua, tekanan yang saya hadapi sangat besar, namun akhirnya kami berhasil melewati itu," ungkap Mukti Fajar dalam acara "Refleksi Penegakan Integritas Hakim", Rabu (28/8/2024).
Mukti juga menegaskan bahwa sepanjang sejarah KY, hubungan yang terjalin dengan Mahkamah Agung (MA) dalam periode ini adalah yang paling baik. Kolaborasi yang kuat dengan MA telah memberikan dampak signifikan dalam mengoptimalkan kinerja KY, khususnya dalam menegakkan integritas hakim.
"Kolaborasi yang kami jalankan ini adalah sinergi, bukan kolusi. Kami dari eksternal, sementara MA dari internal. Kami berupaya untuk tidak membuat sensasi yang berlebihan, tetapi fokus pada penyelesaian pekerjaan. Hal ini terbukti efektif, terlihat dari peningkatan jumlah Majelis Kehormatan Hakim setiap tahunnya. Artinya, dengan berkolaborasi, kami dapat menyelesaikan masalah secara efektif," jelas Mukti Fajar.
Pakar Hukum Tata Negara dari UGM, Zainal Arifin Mochtar, yang akrab disapa Uceng, menjelaskan bahwa KY didirikan dengan cita-cita besar untuk mewujudkan peradilan yang bersih. Namun, kewenangan KY yang awalnya besar kini justru mengalami pengecilan.
"Cita-cita pendirian KY awalnya sangat besar, namun dalam kenyataannya, kewenangannya semakin kecil setelah melalui proses legislasi dan putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Uceng.
Zainal menyarankan agar para perumus KY kembali berkumpul dan menuliskan ulang tujuan pendirian KY. "Sebaiknya, para perumus KY dipanggil kembali untuk bersama-sama merumuskan kembali maksud dan tujuan KY saat didirikan. KY lahir di tengah ketidakpercayaan publik terhadap MA, jadi tidak mungkin kewenangannya kecil," pungkas Uceng.