Pilkada Serentak 2024, KPU Jabar Harapkan tidak Diwarnai Isu SARA

: Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar Hedi Ardia (kanan) dan Kepala Paroki Santo Ignatius Cimahi, Yulianus Yaya Rusyadi (kiri) berbicara dalam acara Sosialisasi Pendidikan Pemilih bersama Jaringan Lintas Iman dan Kemanusiaan di Cimahi, Senin (16/9/2024). (ANTARA/HO KPU Jabar)


Oleh Eko Budiono, Selasa, 17 September 2024 | 09:10 WIB - Redaktur: Untung S - 234


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mengharapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 tidak diwarnai narasi-narasi atau isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang dapat menyebabkan perpecahan.
 
Hal tersebut disampaikan Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan, Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia  melalui keterangan resmi, dalam acara Sosialisasi Pendidikan Pemilih bersama Jaringan Lintas Iman dan Kemanusiaan di Cimahi, Senin (16/9/2024).

"Kita berharap betul di Jawa Barat tidak ada pasangan calon, tidak ada tim sukses, tidak ada pihak-pihak yang menggunakan isu SARA atau politisasi agama dalam menentukan pilihannya ke pasangan calon gubernur dan wakil gubernur," kata Hedi.

Terlebih, kata Hedi, keempat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar 2024 yakni Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Akbar Habibie, Acep Adang Ruhiat-Gitalis Dwinatarina dan Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja, memiliki keyakinan agama yang sama yakni Islam.

Oleh karena itu, Hedi berharap, isu SARA ataupun isu-isu yang mendiskriminasi ciptaan Tuhan tidak terjadi di Pilkada 2024.

"Kita melihat latar belakang atau profil dari keempat bakal pasangan calon yang ada saat ini nampaknya semua sama agamanya, tapi kalau melihat jenis kelamin ada yang berbeda. Mudah-mudahan di kita tidak ada yang menggunakan isu SARA ataupun menggunakan isu-isu yang mendiskriminasi sesama makhluk Tuhan," katanya.

Hedi mengatakan, saat ini proses Pilkada 2024 memasuki tahapan tanggapan masyarakat, setelah para bakal pasangan calon itu dinyatakan memenuhi syarat administrasi.

Hedi mengatakan, tahapan tanggapan masyarakat akan berlangsung hingga Rabu (18/9), setelah itu, dilanjutkan pemberian respons oleh KPU Jabar hingga Sabtu (21/9) mendatang.

"Apakah tanggapan masyarakat itu ada yang sekiranya bisa membuat seseorang itu menjadi batal? Dan tanggal 22 (November) kita akan menetapkan, 23 (November) kita akan melakukan pengundian nomor urut," ucapnya.

Hedi berharap, keempat bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar ini bisa lolos semuanya.

"Ada empat bakal pasangan calon, mudah-mudahan keempat ini semuanya bisa lolos dan bisa kita tetapkan menjadi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat 2024," katanya.

Di sisi lain, Hedi mengingatkan pada masyarakat bahwa mereka bisa menentukan nasib daerahnya dengan ikut memilih calon pemimpin pada 27 November mendatang.

"27 November itu kita semua warga Indonesia yang telah mempunyai hak pilih akan kembali dihadapkan dengan kondisi pemilihan. Pilihannya, apakah kita mau menggunakan hak politik kita atau tidak? Hak politik kita untuk menentukan maju atau mundurnya sebuah daerah kita semua," tuturnya.


"Hal itu ditentukan oleh lima menit pilihan kita di bilik suara. Itu akan ditentukan oleh kita semua pada 27 November. Bukan hanya warga Jawa Barat, tapi seluruh Indonesia secara serentak," katanya.

Di tempat yang sama, Kepala Paroki Santo Ignatius Cimahi, Yulianus Yaya Rusyadi mengatakan, proses pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024 menjadi bagian dari partisipasi masyarakat untuk bangsa dan negara.

"Ini semua menjadi bagian untuk memberikan kontribusi kita untuk bangsa dan negara, khususnya untuk Jawa Barat, juga untuk kota dan juga kabupaten tempat kita berada," ucap Yulianus.

Tanpa adanya partisipasi masyarakat, kata Yulianus, cita-cita masyarakat untuk kemajuan bangsa dan negara tidak akan mungkin terjadi.

"Hanya dengan partisipasi dari kita semua, maka apa yang kita cita-citakan dapat kita gapai," ujarnya.
 
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4.  31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5.  24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6.  27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7.  27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11.  27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 18 September 2024 | 12:41 WIB
Kotak Kosong Menang, Bawaslu Siapkan Regulasi Pilkada Ulang
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 17 September 2024 | 15:32 WIB
Bawaslu Ajak Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 17 September 2024 | 13:08 WIB
KPU: 38 Daerah Terima Pendaftaran Calon Tunggal
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 16 September 2024 | 11:20 WIB
KPU Antisipasi Kecurangan Pilkada Kotak Kosong
  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 14 September 2024 | 19:21 WIB
Bawaslu Minta Peserta Pilkada Taati Jadwal Kampanye
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Sabtu, 14 September 2024 | 09:27 WIB
Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024 Jadi Sorotan Kemenko Polhukam