- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Senin, 4 November 2024 | 08:02 WIB
: Anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito saat membuka acara perayaan Constitution Law Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah dan bedah buku Bunga Rampai KY
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 18 September 2024 | 13:46 WIB - Redaktur: Untung S - 221
Jakarta, InfoPublik – Setiap profesi memiliki standar yang harus dijaga untuk mempertahankan kehormatannya. Bagi profesi hakim, yang dianggap mulia, integritas menjadi fondasi utama yang harus dipegang teguh. Namun, dalam menjalankan tugasnya, hakim seringkali menghadapi tantangan, terutama terkait pengawasan terhadap integritas mereka.
Anggota Komisi Yudisial (KY), Joko Sasmito, menyoroti isu tersebut saat memberikan kuliah umum pada perayaan Constitution Law di Program Studi Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Syarif Hidayatullah, serta dalam acara bedah buku Bunga Rampai KY bertajuk Penegakan dan Penguatan Integritas Peradilan, pada Rabu (18/9/2024).
Joko menjelaskan bahwa pengawasan terhadap integritas hakim tidaklah mudah. Banyak kasus hakim yang memberikan putusan kontroversial, serta kasus judicial corruption yang sulit dideteksi karena dilindungi oleh prinsip independensi hakim. "Independensi memang dimaksudkan untuk melindungi hakim dari pengaruh eksternal saat memutus perkara, namun dalam praktiknya, independensi juga bisa menjadi tabir bagi praktik yang tidak jujur," ujar Joko.
Menurut Joko, independensi hakim memberikan mereka ruang khusus yang tidak dapat dijangkau oleh lembaga pengawas. Bahkan, jika hakim terbukti bersalah, putusan yang diambil tetap memiliki kekuatan hukum. Inilah yang membuat pengawasan terhadap perilaku hakim menjadi sangat terbatas.
Joko juga menyoroti bahwa Komisi Yudisial memiliki tugas berat yang diamanatkan oleh konstitusi, yaitu menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Namun, dalam pelaksanaannya, kewenangan KY masih terbatas dan sulit untuk menjangkau wilayah teknis yudisial yang sifatnya urgensial. Selain itu, KY juga tidak memiliki kewenangan eksekutorial.
“Kelembagaan KY saat ini masih terbatas, dengan sumber daya yang kurang proporsional dibandingkan jumlah hakim di seluruh Indonesia,” ujar Joko. Hal ini menjadi tantangan tersendiri dalam upaya memastikan bahwa setiap hakim menjalankan tugasnya dengan integritas yang tinggi.
Sebagai penutup, Joko Sasmito mengajak mahasiswa FSH UIN Syarif Hidayatullah, yang akan menjadi calon penegak hukum di masa depan, untuk menjaga integritas sejak dini. "Integritas adalah fondasi yang harus dipegang oleh setiap penegak hukum, termasuk hakim. Perilaku Anda sekarang akan menentukan bagaimana Anda bertindak sebagai penegak hukum di masa depan," katanya.
Melalui pendidikan yang baik dan pemahaman mendalam tentang pentingnya integritas, diharapkan para calon penegak hukum mampu menjaga kehormatan profesi mereka di masa depan, sehingga keadilan dan kebenaran dapat ditegakkan dengan penuh tanggung jawab.