- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 08:06 WIB
: Ketua KY Amzulian Rifai (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KY)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 11 September 2024 | 21:40 WIB - Redaktur: Untung S - 262
Jakarta, InfoPublik – Keamanan persidangan menjadi fokus perhatian global, termasuk Indonesia, terutama dalam menghadapi potensi gangguan selama Pemilu 2024. Komisi Yudisial (KY) kini tengah melakukan pemetaan terkait sistem keamanan persidangan dan pengadilan, khususnya untuk menangani perkara terkait Pemilu.
"Pada tahun 2024, kami memfokuskan pemetaan ini karena merupakan tahun politik yang sangat penting bagi sejarah demokrasi Indonesia. Pemetaan ini bertujuan untuk memastikan kesiapan pengadilan, terutama dalam menangani perkara Pemilu, serta terkait dengan Indeks Kerawanan Pemilu di beberapa kota besar seperti Medan, Makassar, Mataram, Ternate, Surabaya, dan lainnya," jelas Ketua KY, Amzulian Rifai, saat membuka acara Hasil Diseminasi Pemetaan Keamanan Persidangan Pemilu di Bekasi pada Rabu (11/9/2024).
Amzulian menegaskan bahwa pemenuhan standar keamanan pengadilan sangat penting untuk menjaga independensi hakim. Hal ini dilakukan agar para hakim, personil pengadilan, dan pencari keadilan dapat menjalankan aktivitas mereka dengan aman dan nyaman selama proses persidangan, terutama pada perkara Pemilu 2024.
Cyber Security juga menjadi perhatian utama dalam upaya pengamanan persidangan ke depan. "Pengamanan fisik saja tidak cukup, kita harus mulai fokus pada cyber security seperti yang telah diterapkan di negara-negara maju. Pengamanan akses internet dan perlindungan data pengadilan sangat penting untuk mencegah serangan siber," ujar Amzulian.
Ia juga menjelaskan pentingnya firewall sebagai perangkat keamanan untuk memantau dan menyaring lalu lintas jaringan. Ini bertujuan untuk mencegah ancaman dari virus dan serangan siber yang dapat merusak data pengadilan, terutama selama persidangan perkara Pemilu yang rentan terhadap serangan digital.
"Kemungkinan terjadinya cyber attack pada dokumen penting sangat mungkin terjadi selama persidangan Pemilu. Oleh karena itu, pengadilan di Indonesia harus mulai mengembangkan infrastruktur keamanan siber, tidak hanya pengamanan fisik," tambah Amzulian.
Amzulian juga berharap agar KY dapat berkolaborasi dengan berbagai kementerian dan lembaga untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih aman dan agung, sesuai dengan Peraturan MA No. 5 dan 6 Tahun 2020 yang menjadi pedoman dalam penerapan sistem keamanan persidangan.