Polisi Tangkap Pelaku TPPO ke Kamboja

: (tengah) Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi/ dok. Humas Polri.


Oleh Jhon Rico, Selasa, 17 September 2024 | 20:45 WIB - Redaktur: Untung S - 422


Jakarta, InfoPublik - Kepolisian Resort Bandara Soekarno-Hatta (Polresta Soetta) mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Warga Negara Indonesia (WNI) secara ilegal ke Kamboja dengan modus tawaran pekerjaan menggiurkan.

Dalam operasi yang berlangsung pekan ini, polisi menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan 14 WNI.

“Para korban diberi iming-iming pekerjaan di Kamboja, seperti bekerja di perusahaan, restoran, hingga operator layanan pelanggan, namun semuanya dilakukan secara non-prosedural,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi, melalui keterangan resminya, Selasa (17/9/2024).

Para calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang diamankan mengaku mendapatkan tawaran pekerjaan melalui aplikasi media sosial seperti Telegram.

“Pelaku menjanjikan gaji besar tanpa prosedur resmi,” ujar Reza.

Namun demikian, terang dia, para korban tidak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja di luar negeri.

Penangkapan ini berlangsung di beberapa tempat, dengan waktu yang berbeda. Pada Rabu (11/9/2024), polisi mengamankan delapan PMI di Terminal 2 Bandara Soetta.

Kemudian, pada Jumat (13/9/2024), satu PMI bersama dua tersangka inisial MZ dan PJ ditangkap.

Selanjutnya, pada Sabtu (14/9/2024), petugas mengamankan.lima PMI lainnya di dua terminal berbeda.

Dalam operasi ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass rute Jakarta-Kuala Lumpur-Phnom Penh.

Akibat perbuatanya, kedua tersangka, MZ dan PJ, dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar.

Sementara itu, Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Roberto Pasaribu, mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas.

Ia menegaskan pentingnya melaporkan setiap indikasi perdagangan orang agar kasus serupa dapat segera ditindaklanjuti.

“Modus perdagangan orang seringkali dimulai dari janji manis gaji tinggi tanpa prosedur yang jelas,” tegas Roberto.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 5 November 2024 | 07:30 WIB
Imigrasi Batam Tunda Penerbitan Ratusan Paspor Terindikasi PMI Ilegal
  • Oleh Eko Budiono
  • Senin, 4 November 2024 | 15:18 WIB
Kementerian Imipas Prioritaskan NTT untuk Pencegahan TPPO dan TPPM
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:23 WIB
Kemlu Pastikan 69 WNI yang Dipulangkan dari Filipina bukan Korban TPPO
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Senin, 14 Oktober 2024 | 17:44 WIB
Bakamla RI dan HIMA Persis Gelar Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran di Banten
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 00:36 WIB
Peran Polwan Krusial untuk Mencegah TPPO