Mendagri Ingatkan Sinergi Tujuh Pendukung Keberhasilan Pilkada Serentak 2024
: Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam Rapat Konsolidasi Nasional dalam Rangka Kesiapan Pilkada 2024 di Balai Sidang Jakarta (JCC), Jakarta, Selasa (20/8/2024). ANTARA/HO-Puspen Kemendagri.
Oleh Eko Budiono, Selasa, 20 Agustus 2024 | 21:29 WIB - Redaktur: Untung S - 332
Jakarta, InfoPublik - Sinergi tujuh elemen pendukung keberhasilan Pilkada Serentak 2024 diingatkan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Adapun 7 (tujuh) elemen tersebut terdiri dari penyelenggara (Komisi Pemilihan Umum), pengawas (Badan Pengawas Pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, lembaga non-Bawaslu), pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan (TNI/Polri, Satpol PP, Satlinmas), partai politik (Parpol) dan pasangan calon (Paslon), media/pers, serta masyarakat.
Hal itu disampaikan Tito, melalui keterangam resmi, pada Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Balai Sidang Jakarta (JCC), Jakarta, Selasa (20/8/2024).
“(Election) itu adalah orkestra dari berbagai elemen yang bekerja sesuai dengan tugas masing-masing dengan baik, itu yang selalu saya sampaikan. Paling tidak ada 7 elemen, penyelenggara sendiri yaitu KPU, kemudian pengawas baik yang formal Bawaslu, DKPP, juga ada lembaga-lembaga yang mengawasi di luar formal, NGO, dan lain-lain,” kata Tito.
Selain itu, dia juga mengungkapkan peran penting KPU dan KPU Daerah (KPUD). Adapun peran yang paling utama yaitu mampu membuat perencanaan dan aturan untuk menyelenggarakan Pemilu/Pilkada secara demokratis, jujur, adil, dan transparan.
Menurutnya, peran penyelenggara Pemilu dalam merencanakan, mengeksekusi, dan melaksanakan tersebut mudah diucapkan tetapi sukar dilaksanakan.
Atas kerja-kerja yang selama ini dilakukan, Tito memberikan apresiasi kepada KPU dan KPUD.
“Paling penting sekali dari 7 itu adalah peran dari penyelenggara, KPU dan KPUD. Dulu di zaman Orde Baru penyelenggaranya adalah pemerintah, Kemendagri yang menyelenggarakan. Dan kemudian setelah ada reformasi dibuat adanya penyelenggara sendiri, terpisah dari pemerintah, yaitu Komisi Pemilihan Umum yang memiliki jajaran sampai ke bawah,” ujarnya.
Kemudian, pihaknya menekankan agar petugas KPUD mampu menjaga netralitas, terutama di daerah-daerah rawan.
"Saya mohon dari KPU mohon secara internal memiliki mekanisme kontrol yang tegas untuk menyangkut masalah netralitas ini dan juga Bawaslu jangan segan-segan untuk mengambil tindakan termasuk DKPP,” tambah Tito.
Berikut jadwal tahapan Pilkada Serentak 2024:
1. Pada 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. Pada 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. Pada 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. Pada 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. Pada 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. Pada 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. Pada 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. Pada 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. Pada 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. Pada 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id