KPK dan LPSK Perkuat Sinergi untuk Perlindungan Saksi dalam Penanganan Korupsi

: Perlindungan bagi saksi tindak pidana korupsi merupakan salah satu hal krusial dalam pengungkapan dan penanganan tindak pidana korupsi. Jaminan terhadap keselamatan saksi tentunya dapat mempermudah proses penyingkapan kasus korupsi melalui keterangan saksi (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 24 Juli 2024 | 20:42 WIB - Redaktur: Untung S - 264


Jakarta, InfoPublik - Perlindungan bagi saksi tindak pidana korupsi merupakan salah satu hal krusial dalam pengungkapan dan penanganan tindak pidana korupsi. Jaminan terhadap keselamatan saksi, tentunya dapat mempermudah proses penyingkapan kasus korupsi melalui keterangan saksi.

Demi memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua belah pihak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

“Dengan adanya perlindungan saksi, selain dapat memberikan rasa aman bagi saksi atas intimidasi dan ancaman yang timbul, juga dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi serta mendukung proses penegakan hukum yang adil di KPK,” ucap Ketua KPK Nawawi Pomolango, dalam keterangan tertulisnya Rabu (24/7/2024)

Nawawi menambahkan, perlindungan saksi dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi menjadi sangat penting untuk memastikan kelancaran proses hukum dan penegakan keadilan.

Kepala Biro Hukum KPK, Ahmad Burhanudin, memaparkan bahwa pada 2023, KPK telah melakukan survei terhadap 637 instansi kementerian dan lembaga dengan jumlah responden 554.321 orang.

“Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI), dari 554 ribu responden, hanya 5 persen yang percaya bahwa melaporkan tindak pidana korupsi akan mendapat perlindungan hukum. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama,” tegas Burhan.

Burhan juga menambahkan bahwa ke depannya setiap tiga bulan sekali akan dilakukan evaluasi dan monitoring bersama antara KPK dan LPSK tentang pelaksanaan nota kesepahaman. Selain itu, perlu penguatan perlindungan saksi yang terkait dengan masalah kepegawaian seperti mutasi.

Kelanjutan nota kesepahaman antara KPK dan LPSK berisikan delapan poin, yaitu: Sinergitas Perlindungan Saksi dan Rumah Aman, Penerapan dan Peningkatan Kepatuhan LHKPN, Pemetaan Titik Rawan Gratifikasi dan Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi, Penguatan Kelembagaan dalam rangka Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi, Pendidikan dan Sosialisasi terkait Antikorupsi dan Perlindungan Saksi, Penyediaan Narasumber dan Ahli, Pertukaran Informasi dan/atau Data, serta Kerja Sama Lainnya Sesuai Kesepakatan Para Pihak.

Ketua LPSK, Achmadi, menyambut baik kelanjutan kerja sama antara KPK dan LPSK. Terlebih, kerja sama antara KPK dan LPSK telah terjalin sejak 2018. “Beberapa poin yang kita sepakati telah disampaikan dan itu menjadi hal penting ke depannya. Pentingnya kolaborasi dan sinergi LPSK dan KPK dalam rangka penguatan, pelaporan, perlindungan, serta sistem whistleblower yang juga penting,” terang Achmadi.

Achmadi melanjutkan, perlindungan terhadap saksi dan korban bukan hanya sebatas memberikan rasa aman dari ancaman, tetapi juga menumbuhkembangkan keberanian saksi agar tumbuh kesadaran, kemampuan, dan kemauan dalam memberikan keterangan untuk membantu mengungkap tindak pidana secara menyeluruh dan benar.

“Kami mencermati bahwa dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, pentingnya pendekatan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian bagi saksi pelaku guna mengungkap tindak pidana secara menyeluruh demi kepastian dan keadilan,” pungkasnya.

Lebih lanjut, KPK berharap dengan adanya pembaharuan kerja sama ini dapat meningkatkan kerja sama dalam rangka perlindungan saksi, serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi secara efektif, efisien, akuntabel, dan bersinergi sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

“Dengan demikian, penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh KPK dapat ditangani dengan cepat, tepat, dan optimal. Kerja sama ini akan membuat lebih konkret ke depannya, seperti apa perlindungan terhadap para saksi dan korban, khususnya yang berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi,” tutur Nawawi.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Isma
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 21:32 WIB
Menteri Pertanian Copot Tiga Pejabat yang Terbukti Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 18:12 WIB
Profil Sunarto: Ketua Mahkamah Agung yang Dikenal Integritas dan Dedikasinya
  • Oleh MC KOTA BATAM
  • Jumat, 18 Oktober 2024 | 05:59 WIB
Pilkada Serentak semakin Dekat, Pjs Wali Kota Batam Ingatkan ASN Netral
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:35 WIB
KPK Pantau Proyek RDF Plant Rorotan Senilai Rp1,3 Triliun untuk Cegah Korupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 08:02 WIB
Agen Perubahan Pemberantasan Korupsi, KPK Dorong Peran Aktif Perempuan di Keluarga