KPU Jabar Gunakan Sirekap untuk Hitung Suara Pilkada Serentak 2024

: Ilustrasi suasana di Kantor Komisi Pemilihan Jawa Barat (Jabar) . Foto: KPU Jabar


Oleh Eko Budiono, Jumat, 18 Oktober 2024 | 09:03 WIB - Redaktur: Untung S - 60


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat resmi mengumumkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Pengumuman itu disampaikan oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, melalui keterangan resmi pada Kamis (17/10/2024).

Ahmad menjelaskan bahwa Sirekap dirancang untuk mempermudah proses rekapitulasi suara, baik untuk masyarakat maupun KPU di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Sistem ini menggantikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) yang digunakan pada Pemilu 2019.

"Sirekap adalah alat bantu untuk rekapitulasi penghitungan suara yang memudahkan masyarakat dan KPU, menggantikan Situng yang digunakan pada Pemilu 2019," ujar Ahmad.

Sirekap pertama kali diterapkan pada Pilkada 2020, meskipun masih terdapat beberapa kekurangan yang terus diperbaiki. Ahmad menekankan bahwa KPU berperan sebagai admin atau operator dalam menjalankan sistem ini.

Tiga Komponen Utama Sirekap

Sirekap terdiri atas tiga komponen utama yang masing-masing memiliki peran penting dalam proses rekapitulasi suara:

  1. Sirekap Mobile: Digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dengan perangkat Android. KPPS akan memotret hasil pemungutan suara dan foto tersebut akan diproses melalui aplikasi Sirekap.

  2. Sirekap Web: Digunakan untuk rekapitulasi suara di KPU. Sistem ini memungkinkan hasil pemungutan suara ditampilkan secara real-time, sehingga mengurangi waktu tunggu yang sebelumnya panjang.

  3. Sirekap Offline: Diterapkan di daerah yang tidak memiliki akses internet. Data dapat diunggah dalam format PDF meskipun tanpa koneksi internet, sehingga tetap memungkinkan kelancaran penghitungan suara di daerah terpencil.

Ahmad juga menekankan pentingnya akses internet yang memadai untuk mendukung penggunaan Sirekap. Pengguna sistem ini akan mendapatkan akun dengan username dan password untuk mengunggah data.

Persiapan dan Sosialisasi

Sebagai bagian dari persiapan, KPU Provinsi Jawa Barat akan mengadakan sosialisasi dan bimbingan teknis bagi KPU kabupaten/kota di seluruh Jawa Barat pada 25-29 Oktober 2024. Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh pihak terkait memahami cara kerja Sirekap dan dapat mengoperasikannya dengan lancar.

Dengan penerapan Sirekap, Ahmad berharap transparansi dan akurasi dalam penghitungan suara dapat ditingkatkan. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat terhadap proses demokrasi, terutama dalam Pilkada Serentak 2024.

"Kami berharap dengan Sirekap, transparansi dan akurasi penghitungan suara akan meningkat, sehingga memberikan kepercayaan lebih kepada masyarakat terhadap proses demokrasi ini," tutup Ahmad.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA SINGKAWANG
  • Selasa, 15 Oktober 2024 | 11:21 WIB
KPU Singkawang Gelar Bimtek Penggunaan Sirekap bagi PPK dan PPS
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Selasa, 8 Oktober 2024 | 17:41 WIB
Soal Kampanye Akbar Paslon Pilkada 2024, KPU Demak Tegaskan Aturan Ini