KPK Pantau Proyek RDF Plant Rorotan Senilai Rp1,3 Triliun untuk Cegah Korupsi

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II melakukan peninjauan lapangan di tempat pembangunan pengolahan sampah Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant, Rorotan, Jakarta Utara (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 17 Oktober 2024 | 11:35 WIB - Redaktur: Untung S - 79


Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II, melakukan peninjauan lapangan di lokasi pembangunan Refuse-Derived Fuel (RDF) Plant di Rorotan, Jakarta Utara. Proyek strategis ini merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mengatasi masalah sampah dengan total pagu anggaran sebesar Rp1,3 triliun.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Bidang Pencegahan Korsup Wilayah II, Dwi Aprillia Linda Astuti, menyampaikan bahwa pembangunan RDF Plant Rorotan menjadi prioritas pengawasan KPK. Proyek ini termasuk dalam indikator pencegahan korupsi di area Pengadaan Barang/Jasa (PBJ), yang tercantum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK. KPK juga mencatat beberapa tantangan yang perlu diwaspadai dalam proyek itu.

"Dengan anggaran yang besar, proyek ini berisiko terhadap potensi korupsi. Oleh karena itu, perlu upaya pencegahan. Kami telah melihat kasus di lokasi lain, seperti kegagalan akibat kadar air RDF yang tinggi atau ukuran hasil RDF yang melebihi standar. Mitigasi risiko dan pencegahan korupsi harus menjadi prioritas," kata Linda dalam keterangan tertulis, Kamis (17/10/2024).

Untuk mencegah korupsi, KPK melakukan koordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta, Inspektorat Provinsi DKI, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). KPK memberikan apresiasi atas langkah-langkah pencegahan korupsi yang telah dilakukan oleh Pemprov DKI, termasuk penerapan rekomendasi KPK.

"Hingga Desember 2024, KPK akan terus memantau implementasi rekomendasi terkait proyek ini. Terhadap rekomendasi yang belum dilaksanakan, kami akan memberikan perhatian khusus kepada kepala daerah untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik," tegas Linda.

KPK berharap pembangunan RDF Plant Rorotan berjalan sesuai regulasi dan ketentuan hukum. Dengan pengawasan yang ketat, potensi penyimpangan dan korupsi dapat dicegah secara optimal.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan harapannya agar pembangunan proyek ini berjalan sesuai aturan dan bebas dari penyimpangan. "Kami sangat berterima kasih kepada Korsup KPK. Kami berharap pendampingan KPK juga terus mengawal proyek-proyek lain agar akuntabilitas dan transparansi dapat terjaga," ungkap Asep.

Proyek RDF Plant Rorotan bertujuan mengolah 2.500 ton sampah per hari, atau sekitar 30 persen dari total sampah Jakarta yang mencapai 7.500 ton per hari. Hasil RDF akan dijual kepada off-taker dengan harga sekitar USD24-44/ton, yang diharapkan turut mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.

Sejak peletakan batu pertama pada Mei 2024, pembangunan RDF Plant Rorotan telah mencapai 40 persen pada Oktober 2024 dan ditargetkan selesai pada Desember 2024. Diharapkan fasilitas ini dapat beroperasi pada awal 2025.

Berdasarkan hasil analisis lapangan, KPK memberikan rekomendasi mulai dari perencanaan hingga serah terima anggaran pada proyek PBJ. KPK mendorong Pemprov DKI untuk memastikan harga satuan wajar guna mencegah mark up dan potensi kerugian keuangan daerah. "Standar harga yang terlalu tinggi bisa menimbulkan kerugian. Hal ini harus diawasi untuk mencegah penyelewengan dan penggelembungan anggaran," tambah Linda.

KPK juga mengapresiasi probity audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi DKI Jakarta, yang melibatkan ahli teknis untuk meminimalkan masalah operasional di lapangan. KPK berharap probity audit ini diterapkan tidak hanya dalam pelaksanaan, tetapi juga pada tahap perencanaan hingga serah terima proyek.

Inspektur Pembantu IV Inspektorat Provinsi DKI, Ending Wahyudin, menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan terus berkomitmen dalam mencegah korupsi pada pembangunan RDF Plant. "Kami telah aktif melakukan pengawasan, pendampingan, hingga joint audit bersama BPKP," tutupnya.

Proyek RDF Plant di Rorotan diharapkan menjadi solusi berkelanjutan dalam menangani permasalahan sampah Jakarta dan membuka peluang untuk meningkatkan PAD DKI, dengan pengawasan ketat dari KPK untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 17 Oktober 2024 | 08:02 WIB
Agen Perubahan Pemberantasan Korupsi, KPK Dorong Peran Aktif Perempuan di Keluarga
  • Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
  • Rabu, 16 Oktober 2024 | 16:24 WIB
Pemkab HSU Terima BMN dari KPK RI Senilai Rp 16,2 Miliar
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 15 Oktober 2024 | 19:24 WIB
KPK Dukung Penyelesaian Sengketa Lahan di Surabaya lewat Optimalisasi Pengelolaan BMD
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:22 WIB
KPK dan Pemprov DKI Jakarta Sinergikan Upaya Penertiban Barang Milik Daerah
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 15 Oktober 2024 | 15:44 WIB
Pemkot Tidore Kepulauan Perkuat Upaya Pencegahan Korupsi Melalui Evaluasi MCP
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 14 Oktober 2024 | 18:07 WIB
KPK: CPNS Harus Terapkan Nilai Integritas dalam Pemberantasan Korupsi