- Oleh MC KOTA PADANG
- Minggu, 8 Desember 2024 | 06:23 WIB
:
Oleh MC KOTA PADANG, Kamis, 17 Oktober 2024 | 21:47 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 140
Padang, InfoPublik - PT Semen Padang gandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar sosialisasi Program Perlindungan Saksi dan Korban Berbasis Komunitas di Club House Lapangan Golf PT Semen Padang, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) pada Rabu (16/10/2024).
Direktur Utama PT Semen Padang, Indrieffouny Indra, menekankan pentingnya peran perusahaan dalam mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), terutama di bidang hukum dan tata kelola.
"Melalui program ini, PT Semen Padang berkomitmen untuk memperkuat komunitas dan menciptakan lingkungan yang inklusif, damai, serta memberikan akses keadilan bagi semua," ujar Indrieffouny.
Ia juga mengajak komunitas di sekitar perusahaan untuk turut serta sebagai mitra aktif dalam upaya perlindungan saksi dan korban. Sebagai bentuk nyata dari komitmen ini, PT Semen Padang memberikan bantuan langsung berupa modal usaha dan perlengkapan pendidikan kepada dua penerima manfaat dari program tersebut.
Ketua LPSK Republik Indonesia, Brigjen Pol (Purn) Achmadi, mengapresiasi inisiatif PT Semen Padang yang dianggap sebagai langkah inspiratif bagi institusi lainnya. "Kerja sama ini menunjukkan bahwa perlindungan saksi dan korban membutuhkan kolaborasi lintas sektor, termasuk dari pihak swasta," ujarnya.
Iskandar Z Lubis, Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan PT Semen Padang, juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen jangka panjang perusahaan untuk melindungi dan memberikan bantuan kepada korban tindak pidana di Sumatera Barat.
Ketua LPM Kelurahan Indarung, Endi Mustafa, mengungkapkan rasa syukurnya atas informasi yang diberikan oleh PT Semen Padang. Menurutnya, sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana.
"Banyak program yang disampaikan oleh pihak LPSK, dan kami sangat berterima kasih atas kegiatan ini," ujar Endi.
Pada Juni 2024, PT Semen Padang dan LPSK telah menandatangani MoU sebagai dasar kolaborasi untuk meningkatkan sinergi dalam perlindungan saksi dan korban. Kolaborasi ini diharapkan dapat terus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
(MC Padang/Marajo)