Peneliti BRIN Paparkan Peran Polri untuk Pelaksanaan Pilkada 2024 yang Optimal

: Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Sarah Nuraini Siregar/ foto: BRIN


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Jumat, 12 Juli 2024 | 05:57 WIB - Redaktur: Untung S - 460


Jakarta, InfoPublik – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) melalui Pusat Riset Politik memberikan paparan terkait peran serta profesionalitas penegak hukum kepolisian supaya pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dapat berjalan dengan baik dan optimal.

Peneliti Pusat Riset Politik BRIN, Sarah Nuraini Siregar menyampaikan, berkaca dari pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024, peran kepolisian sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia  (Polri).

“Polisi, tugas utama yang universal adalah sebagai penegak hukum. Konsekuensi logis sebagai penegak hukum adalah kemandirian (tanpa ada intervensi) dalam melaksanakan fungsinya. Selain itu dalam UU, juga ada fungsi preventif dan preemptif, namun perlu ditunjukkan melalui aktivitas atau kegiatan pemolisian yang relevan dan tetap mengedepankan netralitas,” ujar Sarah kepada InfoPublik pada Kamis (11/7/2024).

Sarah mengatakan, pada pelaksanaan pilkada nanti, polisi harus bisa mempertahankan fungsi preventif yang sudah optimal saat pelaksaan penilu 2024. Sehingga, masyarakat bisa merasakan keharmonisan dalam pesta demokrasi  daerah nanti dengan hadirnya Polri yang bersinergi dengan berbagai pihak.

“Seluruh peran Polri, terutama pada fungsi preventif sudah optimal dalam menjalankan tanggungjawab keamanan pemilu 2024. Polri juga sudah melakukan sinergitas dengan para pemangku kepentingan untuk kelancaran pelaksanaan pilkada 2024. Yang harus diperhatikan adalah pelaksanaan peran ini bisa akuntabel dan pengawasan kepada Polri juga dilakukan,” Kata Sarah.

Sarah juga menyampaikan, pihaknya melalui BRIN tengah melakukan upaya untuk pengoptimalan tugas Polri terkait pelaksanaan pilkada 2024 mendatang. Kemungkinan yang bisa ia lakukan adalah dengan memberikan saran dan rekomendasi  terkait kebijakan serta tugas yang bisa dilakukan oleh Polri dalam hal pencegahan serta penindakan keamanan dalam pelaksanaan pilkada dangan mempertimbangkan profesionalitas Polri.

“Saat ini yang paling memungkinkan bisa dilakukan adalah memberikan saran atau rekomendasi kebijakan atau upaya-upaya yang bisa dilakukan Polri dalam konteks pencegahan maupun penindakan gangguan keamanan dalam pilkada 2024. Saran atau rekomendasi ini tetap memperhatikan Polri tetap profesional dan pelaksanaan pilkada 2024 optimal, lancar dan berkualitas (tanpa ada indikasi kecurangan),” ujarnya.

Namun demikian, Sarah juga membeberkan evaluasi terhadap Polri dari pelaksanaan Pemilu 2024, yakni dengan mentiadakan peran polisi yang melampaui batas sebagai penegak hukum supaya pada pilkada 2024 nanti tidak terulang kembali.

Lesson-learned dari pemilu 2024 untuk peran polisi adalah Langkah atau upayanya yang dinilai sejumlah pihak terlalu melampaui batas profesinya sebagai penegak hukum. Ini terlihat ketika polisi meminta beberapa pejabat/pimpinan kampus membuat video yang memuji kinerja pemerintahan dengan alasan untuk cooling system (mencegah perpecahan masyarakat), dan mendorong kolaborasi dan partisipasi civitas akademika. Tindakan ini jelas menuai kritik karena ranah polisi seharusnya menjauhi hal-hal yang terkesan memberikan keberpihakan di tengah suasana kontestasi politik yang sangat sensitive,” pungkas sarah.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Kamis, 5 September 2024 | 21:40 WIB
Seleksi Calon PAW Anggota Bawaslu Padang Panjang, Verifikasi Tiga Kandidat Dilakukan
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 5 September 2024 | 16:43 WIB
Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat Terkait Terbatasnya Akses Silon KPU
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 4 September 2024 | 14:15 WIB
BRIN Imbau Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual untuk Cegah Biopiracy