Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat Terkait Terbatasnya Akses Silon KPU

: Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja (kedua kiri) bersama Pj Wali Kota Padang Andree Algamar (kanan) dan Ketua Bawaslu Sumbar Alni (kiri) memantau pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 15 Purus Padang, Sumatera Barat, Sabtu (13/7/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat melaksanakan PSU untuk calon anggota DPD RI berdasarkan keputusan Mahkamah Konsititusi (MK) dengan jumlah DPT sebanyak 4.088.606 orang. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/wpa.


Oleh Eko Budiono, Kamis, 5 September 2024 | 16:43 WIB - Redaktur: Untung S - 335


Jakarta, InfoPublik – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan bahwa jajarannya di daerah melakukan pengawasan melekat sebagai respons terhadap terbatasnya akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu disampaikan Lolly melalui keterangan resminya pada Kamis (5/9/2024).

Menurut Lolly, Bawaslu daerah mendapatkan akses ke Silon setelah adanya koordinasi antara Bawaslu dan KPU. Namun, akses yang diberikan terbatas, hanya memuat rekapitulasi data dan tidak mencakup dokumen yang menjadi sumber dari rekapitulasi tersebut.

“Pada subtahapan seperti pendaftaran, verifikasi, dan penetapan pasangan calon, Bawaslu hanya bisa melihat rekapitulasi berupa persentase progres subtahapan dan hasil akhir dari setiap subtahapan, tanpa bisa melihat dokumen sumbernya seperti berita acara atau surat keputusan,” jelas Lolly.

Lolly menambahkan, dokumen-dokumen yang menjadi sumber rekapitulasi tidak bisa diakses langsung oleh Bawaslu melalui Silon. Berdasarkan Surat Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, Bawaslu dapat meminta salinan dokumen persyaratan pencalonan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota, dengan beberapa pengecualian.

Beberapa dokumen yang dikecualikan dari penyerahan kepada Bawaslu adalah:

  • Transkrip nilai calon yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang.
  • Rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan calon.
  • Formulir Model B.1-KWK Perseorangan atau surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan gubernur, bupati, atau wali kota.

Bawaslu tetap harus melakukan pengawasan meski terbatas pada data rekapitulasi dan hasil akhir, dengan menyesuaikan metode pengawasan yang lebih ketat di lapangan.

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

Berikut adalah jadwal lengkap tahapan Pilkada 2024:

  1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  11. 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 2 November 2024 | 07:17 WIB
Bawaslu Imbau Daerah Tinjau Ulang Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024
  • Oleh MC KAB BANGKALAN
  • Minggu, 3 November 2024 | 18:36 WIB
Pj Bupati Bangkalan Hadiri Acara Penguatan Kapasitas PKD untuk Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 1 November 2024 | 09:01 WIB
Anggaran Hibah Pilkada 2024 Capai Rp28,6 Triliun
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 1 November 2024 | 08:13 WIB
DKPP: Integritas Menjadi Masalah Utama Penyelenggara Pemilu
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Kamis, 31 Oktober 2024 | 21:52 WIB
KPU Demak Terima 932.698 Lembar Surat Suara untuk Pilkada 2024