- Oleh Mukhammad Maulana Fajri
- Jumat, 11 Oktober 2024 | 11:27 WIB
: Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko/ foto: Humas BRIN
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Rabu, 4 September 2024 | 14:15 WIB - Redaktur: Untung S - 176
Jakarta, InfoPublik – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengimbau pentinnya perlindungan kekayaan intelektual guna mencegah biopiracy.
Berdasarkan siaran pers BRIN, Indonesia memiliki kearifan lokal yang kaya dan bervariasi, yang selama ini telah berperan penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem dan keanekaragaman hayati. Namun, modernisasi dan globalisasi mengancam keberlanjutan kearifan lokal tersebut, di mana generasi muda cenderung lebih tertarik pada budaya modern.
Tantangan lain adalah adanya ancaman biopiracy atau pembajakan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional oleh pihak asing.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Laksana Tri Handoko saat membuka Workshop dan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Akselerasi Pengelolalaan Kekayaan Intelektual (KI) Hasil Riset dan Inovasi Kearifan Lokal dan Pemanfaatan Keragaman Hayati di Daerah”, Selasa (3/9/2024), di Jakarta
“Keberadaan biopiracy menimbulkan kekhawatiran akan distribusi manfaat yang tidak adil dari komersialisasi sumber daya hayati, yang dapat mengancam kelangsungan hidup masyarakat lokal dan menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara berkembang,” ujar Handoko dikutip dari siaran pers BRIN pada Rabu (4/9/2024).
Sementara itu Kepala Organisasi Riset Hayati dan Lingkungan BRIN, Andes Hamuraby Rozak mengatakan BRIN menyelenggarakan kegiatan workshop tersebut yang ditujukan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman di kalangan pemangku kepentingan mengenai pentingnya perlindungan KI berbasis kearifan lokal dan sumber daya hayati. Selain itu juga bertujuan untuk mendokumentasikan potensi, peran, dan praktek kearifan lokal dalam perlindungan sumber daya alam hayati.
“Diharapkan setelah kegiatan ini, akan ada peningkatan kesadaran dan implementasi kebijakan yang lebih baik terkait perlindungan dan pengelolaan Kekayaan Intelektual berbasis kearifan lokal, serta terciptanya kolaborasi berkelanjutan antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta” ujarnya.
Kegiatan workshop diikuti dengan diskusi kelompok yang terbagi ke dalam beberapa grup berdasarkan wilayah dan topik. Kegiatan ini melibatkan berbagai satuan kerja di BRIN serta Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM.