KPK Canangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip untuk Meningkatkan Tata Kelola Kearsipan

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mencanangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 11 Juli 2024 | 07:46 WIB - Redaktur: Untung S - 455


Jakarta, Infopublik - Sebagai bagian dari komitmen dalam meningkatkan tata kelola kearsipan yang tertib, terpelihara dengan baik, dan aman, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencanangkan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA).

Penandatanganan piagam pencanangan dan komitmen bersama tentang GNSTA disaksikan oleh Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, dan Sekretaris Utama Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Rini Agustiani, di Artotel Suites Mangkuluhur.

“Ini menjadi salah satu bukti bahwa KPK sangat serius dalam mengurus arsip, menyusun arsip yang baik, serta pentingnya pengamanan data,” ujar Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (11/7/2024).

Cahya menambahkan bahwa KPK memiliki Pusat Arsip (record center) di Gedung Rupbasan KPK Cawang dan Central File di setiap Unit Pengolah. “Bagi yang belum pernah ke Pusat Arsip Cawang, silakan berkunjung agar mengetahui pusat arsip kita dan dapat menceritakannya ke pihak lain,” jelasnya.

Menurut Cahya, tanpa pengelolaan arsip dan data yang baik, sulit mewujudkan akuntabilitas kinerja lembaga yang memuaskan. Oleh karena itu, KPK akan terus memaksimalkan tata kelola kearsipan karena banyak tugas kelembagaan KPK sangat tergantung pada pengelolaan arsip.

KPK telah mengikuti kaidah pengelolaan arsip dinamis sesuai ketentuan, seperti pemusnahan arsip LHKPN yang sudah tidak memiliki nilai guna dan penyerahan arsip statis kepada ANRI. Selain itu, KPK menggunakan dana kearsipan secara efektif dan efisien, dengan alokasi anggaran sekitar Rp4,5 miliar pada 2024.

Hasil Pengawasan Kearsipan ANRI

Kepala Biro Umum KPK, Yonathan Demme Tangdilintin, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Kearsipan tahun 2023 oleh ANRI, KPK mendapatkan nilai 75,53. “Nilai 75,53 itu sangat baik, namun masih ada yang lebih memuaskan. Kami menerima hasil tersebut dan akan mempertahankan kinerja yang sudah baik,” jelas Yonathan.

Yonathan juga menjelaskan kerja sama KPK dan ANRI dalam kolaborasi kegiatan penelitian pengkajian korupsi melalui pusat studi arsip pemberantasan korupsi. Gedung Pusat Studi Arsip merupakan hasil kolaborasi melalui penetapan status penggunaan barang rampasan KPK yang diserahkan kepada ANRI.

Yonathan menambahkan bahwa beberapa poin yang perlu ditingkatkan KPK untuk memperbaiki nilai pengawasan kearsipan antara lain:

  1. Intensitas pemindahan dan penyusunan arsip melalui pemusnahan arsip maupun penyerahan arsip statis ke ANRI.
  2. Partisipasi aktif dalam Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) dan Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN).
  3. Penerapan aplikasi SRIKANDI di seluruh unit pengolah.

Apresiasi dari ANRI

Sekretaris Utama ANRI, Rini Agustiani, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada KPK atas komitmennya dalam mencanangkan GNSTA. “Hari ini kita menancapkan tonggak komitmen pencanangan GNSTA sebagai upaya meningkatkan kesadaran lembaga negara dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan kearsipan melalui beberapa aspek,” ujar Rini.

KPK sudah memiliki empat pilar kearsipan yang digunakan dalam penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan arsip di KPK, yaitu:

  1. Perkom No. 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan KPK.
  2. Perkom No. 3 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif KPK.
  3. Perkom No. 9 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan KPK.
  4. Perkom No. 6 Tahun 2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif KPK.
  5. Perkom No. 7 Tahun 2017 tentang Pedoman Klasifikasi Keamanan dan Akses Dinamis KPK.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:28 WIB
KPK Targetkan Empat Sasaran Strategis untuk Pemberantasan Korupsi pada 2025
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 5 September 2024 | 18:19 WIB
KPK Tegaskan Pentingnya Pencegahan Korupsi di Banten lewat Roadshow Bus Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 5 September 2024 | 18:11 WIB
KPK Serahkan Aset Tanah Senilai Rp9,6 Miliar untuk Pembangunan Desa Jatireja
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 4 September 2024 | 17:33 WIB
KPK Tingkatkan Profesionalitas Penegakan Hukum dengan Sistem Penuntutan Elektronik
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 3 September 2024 | 20:15 WIB
KPK Gelar Kuliah Umum di Unsrat: Mahasiswa Didorong Terlibat dalam Gerakan Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 2 September 2024 | 18:39 WIB
Urgensi Revisi UU Tipikor: Mengakomodasi Tantangan Hukum dan Skandal Global