KPK dan OPDAT AS Gelar Lokakarya Penanganan Kasus Pencucian Uang di Negara Lepas Pantai

: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan OPDAT (Overseas Prosecutorial Assistance and Training) dari Amerika Serikat mengadakan lokakarya untuk meningkatkan keterampilan pegawai KPK dalam menangani kasus pencucian uang (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 4 September 2024 | 17:36 WIB - Redaktur: Untung S - 205


Jakarta, InfoPublik — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Overseas Prosecutorial Assistance and Training (OPDAT) dari Amerika Serikat mengadakan lokakarya penanganan kasus pencucian uang melalui layanan perbankan dan perusahaan di negara-negara lepas pantai. Lokakarya yang digelar di Gedung C1 KPK, Jakarta, bertujuan untuk meningkatkan keterampilan pegawai KPK dalam menghadapi tantangan global pencucian uang.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa negara-negara lepas pantai kerap dimanfaatkan untuk kejahatan keuangan, terutama oleh pelaku korupsi. "Negara-negara tersebut menawarkan regulasi longgar dan perlindungan aset yang sering dimanfaatkan untuk menyembunyikan hasil kejahatan," ungkap Ghufron dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (4/9/2024).

Ghufron menambahkan bahwa regulasi yang kurang transparan di negara-negara lepas pantai memudahkan pelaku korupsi untuk memindahkan aset hasil kejahatan ke luar negeri. Oleh karena itu, KPK menekankan pentingnya penegakan hukum yang mampu memahami risiko ini dan menanggulanginya dengan tepat.

Sejak 2004 hingga 2023, KPK telah menangani 58 kasus pencucian uang, dengan delapan di antaranya terjadi pada 2023. Ghufron mengakui bahwa jumlah ini masih perlu ditingkatkan, namun KPK berkomitmen untuk memprioritaskan pemulihan aset dalam penanganan kasus-kasus ini.

"KPK berfokus pada pemulihan aset dari pelaku korupsi, baik perorangan maupun korporasi," tegas Ghufron.

Dalam upaya memberantas korupsi lintas batas, Ghufron juga menekankan pentingnya kolaborasi internasional. KPK berharap kerja sama dengan OPDAT dapat memperkuat kemampuan KPK dalam menangani kasus pencucian uang dan mempercepat pemulihan aset dari luar negeri.

Tomika Patterson, Penasehat Hukum Tetap dari U.S. Department of Justice (USDOJ) OPDAT, menyambut baik kerja sama ini. Ia menekankan pentingnya membangun kerja sama internasional yang kuat melalui Mutual Legal Assistance (MLA) dalam memberantas korupsi lintas negara secara efektif.

Lokakarya itu merupakan sesi kedua setelah suksesnya sesi pertama di Bandung pada awal 2024. Sebanyak 30 peserta dari berbagai direktorat KPK hadir dalam acara ini. Rangkaian lokakarya akan dilanjutkan minggu depan dengan topik tentang Cryptocurrency di Bogor.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 13 September 2024 | 18:51 WIB
KPK Tanamkan Nilai Integritas kepada Generasi Muda untuk Cegah Korupsi
  • Oleh MC KAB BELU
  • Jumat, 13 September 2024 | 20:51 WIB
KPK Jadikan Belu Sebagai Calon Kabupaten Antikorupsi
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 13 September 2024 | 01:46 WIB
Mendes PDTT Apresiasi Ekspor Anggrek Produksi BUMDesma ke Amerika Serikat
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 12 September 2024 | 21:41 WIB
Sinergitas Antarinstansi Kunci Percepatan Pemberantasan Korupsi di Indonesia
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 11 September 2024 | 21:20 WIB
Hingga 9 September 2024, 99,32 Persen Caleg Terpilih telah Serahkan LHKPN ke KPK
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 11 September 2024 | 21:17 WIB
KPK dan ICAC Hong Kong Teken MoU, Tingkatkan Kolaborasi Global untuk Melawan Korupsi
  • Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT
  • Rabu, 11 September 2024 | 12:17 WIB
Inspektorat Provinsi Kalteng Gelar Sosialisasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi di Kobar