Sukseskan Pilkada Serentak 2024, KPU-Bawaslu Siapkan Rakor Bersama

: Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Foto: kpu.go.id


Oleh Eko Budiono, Selasa, 9 Juli 2024 | 17:36 WIB - Redaktur: Untung S - 293


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama untuk bersinergi menyukseskan Pilkada Serentak 2024.

Hal itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, melalui keterangan resmi dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera yang dihadiri Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto, Selasa (9/7/2024).

"Pak Menko (Hadi Tjahjanto), saya mau melaporkan insya-Allah menjelang pilkada jajaran KPU dan Bawaslu provinsi, kabupaten/kota akan melaksanakan gelaran rakor bersama," ujar pria yang akrab disapa Afif.

Afif menegaskan,  sinergi itu dibutuhkan untuk menyamakan pemahaman, sehingga saat bekerja nanti tidak banyak kesalahpahaman yang terjadi.

"Ini bagian dari sinergi kita untuk menemukan pemahaman, aturan-aturan yang semakin menemukan titik temu, sehingga ketika di lapangan tidak banyak kesalahpahaman atau dikasih paham yang salah, sehingga harapan kita tidak banyak ledakan persoalan," tuturnya.

Afif tak menutup kemungkinan pada saat penyelenggaraan pilkada akan ada berbagai persoalan yang dihadapi. Namun, KPU perlu mengelola situasi itu dengan baik.

"Main bola saja bersaing, apalagi untuk posisi jabatan strategis, seperti gubernur, wali kota, dan bupati, pasti situasinya sangat kompetitif. Jadi, kita perlu kelola dengan sangat baik," katanya.

Afif mengatakan, KPU pusat, provinsi hingga kabupaten/kota dalam kondisi yang siap melaksanakan Pilkada Serentak 2024.

Apabila melihat tahapan pilkada yang tengah berlangsung, KPU sedang melakukan tahapan pencalonan di mana Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota telah ditetapkan dan diundangkan.

 
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada 27 Februari - 16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

2. Pada  24 April - 31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. Pada  5 Mei - 19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

4. Pada 31 Mei - 23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

5. Pada 24 - 26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.

6. Pada 27 - 29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.

7. Pada  27 Agustus - 21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.

8. Pada  22 September 2024: Penetapan pasangan calon.

9. Pada  25 September - 23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.

10. Pada 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.

11. Pada 27 November - 16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 7 September 2024 | 11:36 WIB
Jika Kotak Kosong Menang, KPU Siapkan Pilkada Ulang
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 6 September 2024 | 06:27 WIB
KPU: 41 Daerah Miliki Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 5 September 2024 | 16:43 WIB
Bawaslu Lakukan Pengawasan Melekat Terkait Terbatasnya Akses Silon KPU
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 5 September 2024 | 11:54 WIB
KPU RI Lakukan Kebijakan Progresif selama Pendaftaran Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Kamis, 5 September 2024 | 07:03 WIB
PKPU Kampanye dan Dana Kampanye Segera Diundangkan