KPU RI Lakukan Kebijakan Progresif selama Pendaftaran Pilkada Serentak 2024

: Petugas menaikan logistik pemilu ke atas truk dari dalam Gudang KPU Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (13/2/2024). KPU Kota Sorong mulai mendistribusikan logistik Pemilu ke 730 TPS yang tersebar di 10 Distrik 41 Kelurahan, selain Kota Sorong, KPU Papua Barat Daya memastikan seluruh logistik di kabupaten kota se Papua Barat sudah mulai didistribusikan H minus 1. ANTARA FOTO/Olha Mulalinda/foc.


Oleh Eko Budiono, Kamis, 5 September 2024 | 11:54 WIB - Redaktur: Untung S - 309


 

Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerapkan dua kebijakan progresif dalam rangka memfasilitasi proses Pilkada Serentak 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada partai politik dan memastikan kelancaran proses pendaftaran calon kepala daerah.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam keterangan resminya pada Rabu (4/9/2024) di Forum Koordinasi dan Konsultasi bertajuk "Peran Strategis Media Massa Nasional dalam rangka Mendukung Pemberitaan Positif pada Pilkada Serentak 2024" menjelaskan dua kebijakan tersebut.

Kebijakan Pertama: KPU memberikan kesempatan tambahan kepada partai yang belum sempat mengusung calon kepala daerah pada periode 27-29 Agustus untuk tetap bergabung pada hari terakhir pendaftaran, meskipun partai tersebut tidak ikut serta mendaftarkan calon pada awal periode.

Kebijakan Kedua: KPU mengizinkan tanda tangan digital untuk para pimpinan partai. Hal ini memudahkan proses administrasi bagi calon kepala daerah yang masih mengurus surat-surat di Jakarta, sehingga tidak perlu hadir secara fisik di daerah pendaftaran.

Menurut Afifuddin, kebijakan ini diterapkan sebagai solusi atas tantangan yang dihadapi selama proses pendaftaran, termasuk adanya penurunan jumlah calon perseorangan di beberapa daerah.

"Kebijakan ini membantu melayani calon dengan lebih baik, dan inilah potret proses pencalonan yang sedang kami teliti saat ini," ujar Afifuddin.

Perpanjangan Pendaftaran Pilkada 2024

KPU RI juga memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran di beberapa daerah yang hanya memiliki satu bakal pasangan calon hingga batas waktu pendaftaran berakhir. Perpanjangan ini dilakukan pada periode 2-4 September 2024. Terdapat 43 daerah yang teridentifikasi berpotensi memiliki calon tunggal, termasuk satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten.

Jadwal Tahapan Pilkada 2024

  1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
  2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
  3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
  4. 31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
  5. 24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon.
  6. 27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon.
  7. 27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon.
  8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon.
  9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye.
  10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara.
  11. 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Sabtu, 2 November 2024 | 07:17 WIB
Bawaslu Imbau Daerah Tinjau Ulang Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 1 November 2024 | 09:01 WIB
Anggaran Hibah Pilkada 2024 Capai Rp28,6 Triliun
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 1 November 2024 | 08:13 WIB
DKPP: Integritas Menjadi Masalah Utama Penyelenggara Pemilu
  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:23 WIB
Jelang Pilkada Serentak 2024, ASN di Sumsel Diharapkan Jaga Netralitas dan Kondusifitas