KPU: 41 Daerah Miliki Calon Tunggal di Pilkada Serentak 2024

: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU RI, Mochammad Afifuddin. Foto: kpu.go id


Oleh Eko Budiono, Jumat, 6 September 2024 | 06:27 WIB - Redaktur: Untung S - 340


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB.

 
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, melalui keterangan resmi, Jumat (5/9/2024).
 
Afifuddin mengatakan  41 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.
 
Berdasarkan data dari KPU, Kamis (5/9/2024), tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal, dari yang sebelumnya sebanyak 43 wilayah.

"KPU telah membuka perpanjangan pendaftaran pencalonan kepala daerah Pemilihan Serentak Tahun 2024 khusus bagi daerah yang memiliki calon tunggal, pada tanggal 2-4 September 2024. Perpanjangan pendaftaran pencalonan tersebut telah ditutup pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 23.59 waktu setempat," kata Affuddin.
 
Sebelumnya, KPU menyebutkan ada 43 wilayah yang terdapat calon tunggal. Dua daerah yang telah terdapat penambahan calon ialah Kabupaten Puhowatu, Gorontalo dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Sulawesi Utara.

Calon tunggal akan berhadapan dengan kotak kosong saat pemungutan suara 27 November 2024. Meski begitu, KPU juga tetap akan melakukan pengundian nomor urut bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal.


Berikut wilayah dengan calon tunggal dalam Pilkada 2024:

Provinsi:
- ​​​​Papua Barat

Kabupaten/kota
Aceh
- Aceh Utara
- Aceh Taming

Sumatera Utara
- Tapanuli Tengah
- Asahan
- Pakpak Bharat
- Serdang Berdagai
- Labuhanbatu Utara
- Nias Utara

Sumatera Barat
- Dharmasraya

Jambi
- Batanghari

Sumatera Selatan
- Ogan Ilir
- Empat Lawang

Bengkulu
- Bengkulu Utara

Lampung
- Lampung Barat
- Lampung Timur
- Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung
- Bangka
- Bangka Selatan
- Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
- Bintan

Jawa Barat
- Ciamis

Jawa Tengah
- Banyumas
- Sukoharjo
- Brebes

Jawa Timur
- Trenggalek
- Ngawi
- Gresik
- Kota Pasuruan
- Kota Surabaya

Kalimantan Barat
- Bengkayang

Kalimantan Selatan
- Tanah Bumbu
- Balangan

Kalimantan Timur
- Kota Samarinda

Kalimantan Utara
- Malinau
- Kota Tarakan

Sulawesi Selatan
- Maros

Sulawesi Tenggara
- Muna Barat

Sulawesi Barat
- Pasangkayu

Papua Barat
- Manokwari
- Kaimana
 
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari–16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April–31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei–19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4.  31 Mei–23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5.  24–26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6.  27–29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7.  27 Agustus–21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September–23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11.  27 November–16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MUSI BANYUASIN
  • Rabu, 30 Oktober 2024 | 20:23 WIB
Jelang Pilkada Serentak 2024, ASN di Sumsel Diharapkan Jaga Netralitas dan Kondusifitas
  • Oleh MC KAB MERANTI
  • Senin, 28 Oktober 2024 | 21:43 WIB
Pjs Bupati Kepulauan Meranti : ASN yang Terlibat Politik, Silakan Mundur!
  • Oleh MC KAB BENER MERIAH
  • Selasa, 29 Oktober 2024 | 17:24 WIB
ASN Harus Junjung Tinggi Netralitas Pilkada 2024, Diingatkan soal Sanksi Pelanggaran