- Oleh MC KAB BENGKALIS
- Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:18 WIB
: Pemusnahan barang bukti inkrah oleh Kejari Jakarta Timur/ foto: Pemkot Jaktim
Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Selasa, 9 Juli 2024 | 05:51 WIB - Redaktur: Untung S - 305
Jakarta, InfoPublik - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Administrasi Jakarta Timur, Iin Mutmainnah. Pemusnahan sejumlah barang bukti dalam perkara tindak pidana seperti cukai, narkotika, dan tindak pidana undang-undang kesehatan tanpa izin edar serta umum lainya.
Berdasarkan siaran pers Pemerintah Kota Jakarta Timur pada Senin (8/7/2024), pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Imran, yang merupakan hasil barang bukti dan rampasan negara, perkara tindak pidana yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dilaksanakan di di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/7/2024).
Pemusnahan dilakukan ke sejumlah barang bukti tersebut di antaranya, Perkara Tindak Pidana Narkotika yang terdiri dari 140 perkara. Berupa barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 12,8 kilogram, sabu-sabu seberat 0,78 kilogram, ekstasi 243 butir butir dan berbagai macam alat hisap narkotika.
Dari Perkara Tindak Pidana Terorisme terdiri dari 245 perkara, dilakukan pemusnahan barang bukti berupa pakaian, atribut terorisme. Sementara dari Perkara Tindak Pidana Umum lainnya yaitu UU Kesehatan tanpa izin edar terdiri dari 14 perkara, dilakukan pemusnahan berupa kurang lebih 141.174 butir barang bukti obat-obatan berbagai merk tanpa izin edar, serta barang bukti perkara Pidana Umum lainnya berupa pakaian, tas, elektronik, senjata tajam dan lain-lain.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Imran, menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setiap tahunnya dan merupakan implementasi dari tugas Jaksa selaku eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Diharapkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, jaksa eksekutor telah melaksanakan penanganan perkara secara komprehensif, sehingga kepastian barang bukti jelas,” ujar Imran.
Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, mengapresiasi kegiatan yang dilakukan kejari sebagai langkah yang tepat dalam penyelesaian tindakan hukum dan melindungi masyarakat.
“Kami pemerintah kota sangat mengapresiasi langkah Kejari Jakarta Timur dalam pemusnahan beragam barang bukti yang telah diamankan. Ini sebagai wujud penyelesaian hukum serta melindungi dan memberikan keamanan bagi masyarakat,” ujar Iin.