Kejari Jakarta Timur Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Inkrah

: Pemusnahan barang bukti inkrah oleh Kejari Jakarta Timur/ foto: Pemkot Jaktim


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Selasa, 9 Juli 2024 | 05:51 WIB - Redaktur: Untung S - 306


Jakarta, InfoPublik  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur melakukan pemusnahan barang bukti  tindak pidanan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dihadiri langsung oleh Wakil Walikota Administrasi Jakarta Timur, Iin Mutmainnah. Pemusnahan sejumlah barang bukti dalam perkara tindak pidana seperti cukai, narkotika, dan tindak pidana undang-undang kesehatan tanpa izin edar serta umum lainya.

Berdasarkan siaran pers Pemerintah Kota Jakarta Timur pada Senin (8/7/2024), pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Imran, yang merupakan hasil barang bukti dan rampasan negara, perkara tindak pidana yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap, dilaksanakan di di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (3/7/2024).

Pemusnahan dilakukan ke sejumlah barang bukti tersebut di antaranya, Perkara Tindak Pidana Narkotika yang terdiri dari 140 perkara. Berupa barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 12,8 kilogram, sabu-sabu seberat 0,78 kilogram, ekstasi 243 butir butir dan berbagai macam alat hisap narkotika.

Dari Perkara Tindak Pidana Terorisme terdiri dari 245 perkara, dilakukan pemusnahan barang bukti berupa pakaian, atribut terorisme. Sementara dari Perkara Tindak Pidana Umum lainnya yaitu UU Kesehatan tanpa izin edar terdiri dari 14 perkara, dilakukan pemusnahan berupa kurang lebih 141.174 butir barang bukti obat-obatan berbagai merk tanpa izin edar, serta barang bukti perkara Pidana Umum lainnya berupa pakaian, tas, elektronik, senjata tajam dan lain-lain.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Imran, menjelaskan pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur setiap tahunnya dan merupakan implementasi dari tugas Jaksa selaku eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Diharapkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, jaksa eksekutor telah melaksanakan penanganan perkara secara komprehensif, sehingga kepastian barang bukti jelas,” ujar Imran.

Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Timur, Iin Mutmainnah, mengapresiasi kegiatan yang dilakukan kejari sebagai langkah yang tepat dalam penyelesaian tindakan hukum dan melindungi masyarakat.

“Kami pemerintah kota sangat mengapresiasi langkah Kejari Jakarta Timur dalam pemusnahan beragam barang bukti yang telah diamankan. Ini sebagai wujud penyelesaian hukum serta melindungi dan memberikan keamanan bagi masyarakat,” ujar Iin.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BENGKALIS
  • Jumat, 18 Oktober 2024 | 07:18 WIB
Efek Jera Pelaku Perdagangan Ilegal: Kejari Bengkalis Bakar Ribuan Sepatu dan Tas
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 9 Juli 2024 | 05:55 WIB
Wali Kota Jakarta Timur Serukan Penghentian Bullying di Sekolah-Sekolah
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Jumat, 15 Maret 2024 | 16:37 WIB
Mendag Pastikan Stok Bahan Pokok di Pasar Cukup
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 3 Januari 2024 | 18:01 WIB
Bus Mewah di Terminal Pulogebang Mulai Dilirik Pengguna Mobil Pribadi
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 3 Januari 2024 | 17:15 WIB
Seluruh Bus di Terminal Pulogebang Dipastikan Lolos Ramp Check
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Minggu, 31 Desember 2023 | 18:04 WIB
Belum Ada Lonjakan Arus Balik Libur Nataru 2023/2024 di Terminal Rawamangun