- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Kamis, 19 Desember 2024 | 20:13 WIB
: Gedung KPK (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 19 Desember 2024 | 18:20 WIB - Redaktur: Untung S - 83
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun anggaran 2019-2022.
Dalam rangkaian penyidikan itu, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi (MYH), diperiksa oleh penyidik KPK pada Kamis (19/12/2024).
“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav-4, Guntur, Setiabudi, Jakarta Selatan,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulisnya kepada InfoPublik.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu:
Ketiga tersangka dari PT ASDP sempat mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangka mereka. Namun, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut, sehingga proses penyidikan kasus tetap berjalan.
Penyidikan kasus itu dimulai sejak 11 Juli 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,27 triliun. KPK menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan kerja sama tersebut.
Selama proses penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Penyidik juga berkomitmen untuk mengungkap secara transparan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Kasus itu menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan BUMN strategis yang berperan penting dalam transportasi penyeberangan nasional. KPK menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi dan menjaga transparansi pengelolaan keuangan negara.
“Proses hukum akan terus berjalan hingga semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Tessa.
Dengan nilai kerugian negara yang besar, kasus ini menjadi salah satu fokus utama KPK dalam memastikan tata kelola yang baik di lingkungan BUMN, sekaligus mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa mendatang.