Kejari Demak Musnahkan BB Tindak Kejahatan: Narkoba, Sajam, hingga HP

: Kejari Demak Musnahkan BB Tindak Kejahatan Dan Narkoba


Oleh MC KAB DEMAK, Sabtu, 14 Desember 2024 | 20:31 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 101


Demak, InfoPublik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak memusnahkan barang bukti (BB) hasil tindak kejahatan berupa puluhan gram sabu-sabu, senjata tajam (sajam), minuman keras (miras), telepon genggam (HP), hingga berbagai BB lainnya pada Kamis, 12 Desember 2024. Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender dengan cairan porstek, dibakar, dilindas dengan alat berat, serta menggunakan mesin pemotong.

Kasi Bidang Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti Kejari Demak, Bayu Kusumo Wijoyo menyampaikan, BB yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht yang masuk semester kedua 2024, sehingga sesuai aturan harus dimusnahkan.

”Barang bukti tersebut dimusnahkan untuk mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan, seperti narkotika dan obat-obatan terlarang,” kata Bayu di halaman Kantor Kejari Demak, lokasi pemusnahan berlangsung.

Bayu menjelaskan, adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu-sabu kurang lebih 37,45 gram, 6.666 butir pil berbagai jenis seperti pil berwarna kuning berlogo MF dan DMP, Alprazolam, pil berwarna putih berlogo Y, trihexyphenidyl, dan lainnya. Kemudian, 14 HP berbagai merek, celurit, pisau, gunting, linggis, 351 jenis minuman keras kemasan botol, kartu domino, kupon togel, serta pakaian.

​​​​​​​Pemusnahan barang bukti ini sebagai bukti bahwa Kejaksaan Negeri Demak benar-benar berkomitmen untuk menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Demak. (kominfo/ist-rd)

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Sabtu, 14 Desember 2024 | 23:15 WIB
Ziarah Hari Juang TNI AD 2024 Jadi Momen Refleksi Perjuangan
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Senin, 9 Desember 2024 | 10:50 WIB
Ribuan Warga Demak Ikut Senam Sehat Digelar KORMI Demak