Lima ASN Kemenhub Diperiksa KPK Terkait Penyidikan Perkara Suap DJKA

: Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 27 Februari 2024 | 09:53 WIB - Redaktur: Untung S - 676


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi penyidikan perkara dugaan suap DJKA di Kemenhub RI dengan Tersangka dua ASN. Lima saksi yang diperiksa semuanya adalah aparat sipil negara (ASN) di Kemenhub.

“Bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Rusdy (ASN Kemenhub RI), Arief Sudyatmoko (ASN Kemenhub RI), Anwar Agung Triyono (ASN Kemenhub RI), Uki Apriyani (ASN Kemenhub RI), dan Anung Saputro (ASN Kemenhub RI),” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Senin (26/2/2024).

Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas kedua tersangka kasus dugaan pemberian suap dalam kasus proyek jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ke Pengadilan.

“Tim Jaksa KPK telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan tersangka Dirut PT Bhakti Karya Utama, Asta Danika (AD) dan Direktur PT Putra Kharisma Sejahtera, Zulfikar Fahmi (ZF) ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” kata Ali.

Lanjut Ali, setelah melakukan pelimpahan, KPK langsung melaksanakan pemindahan tempat penahanan keduanya ke Rutan Kebon Waru. “Penahanan keduanya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan, hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:50 WIB
ICAO Nyatakan Keamanan Penerbangan Indonesia di Atas Rata-Rata Dunia
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:45 WIB
Pentingnya Sinergi dan Kolaborasi untuk Membangun Transportasi Indonesia
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:43 WIB
Kemenhub Ingatkan Pentingnya Penggunaan AIS di Perairan Indonesia
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:40 WIB
Pemeriksa Kecelakaan Kapal Harus Memahami Peraturan dan Bebas dari Intervensi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:28 WIB
KPK Targetkan Empat Sasaran Strategis untuk Pemberantasan Korupsi pada 2025
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 5 September 2024 | 18:19 WIB
KPK Tegaskan Pentingnya Pencegahan Korupsi di Banten lewat Roadshow Bus Antikorupsi
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Kamis, 5 September 2024 | 18:14 WIB
PON XXI 2024: Kemenhub Siapkan 847 Bus Shuttle untuk Aceh dan Sumut