- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Minggu, 3 November 2024 | 06:12 WIB
: Direktur KPLP Jon Kenedi dalam kegiatan sertifikasi pemeriksa kecelakaan kapal. Foto : Kemenhub
Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 6 September 2024 | 21:40 WIB - Redaktur: Untung S - 202
Jakarta, InfoPublik – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), menegaskan bahwa pemeriksa kecelakaan kapal harus menjunjung tinggi integritas dan independensi dalam melaksanakan tugasnya.
"Pemeriksa kecelakaan kapal tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun dan harus menguasai seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik nasional maupun internasional, sebagai dasar untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan," ujar Direktur KPLP, Jon Kenedi, sebagaimana dikutip InfoPublik pada Jumat (6/9/2024).
Jon menjelaskan bahwa proses pemeriksaan kecelakaan kapal merupakan unsur penting dalam mewujudkan keamanan dan keselamatan pelayaran, yang merupakan tugas utama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
"Tugas pemeriksa kecelakaan kapal bukanlah untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mengumpulkan informasi tentang penyebab kecelakaan, sehingga dapat dilakukan evaluasi agar hal tersebut tidak terulang lagi," tegasnya.
Salah satu kewenangan syahbandar adalah melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal dalam rangka pemeriksaan pendahuluan. "Oleh karena itu, kita memerlukan pemeriksa kecelakaan kapal yang berkualitas dan menguasai tugas serta fungsinya," kata Jon.
Untuk itu, diperlukan cara untuk mendapatkan pemeriksa kecelakaan kapal yang kompeten. Salah satu syarat mutlak sebelum melaksanakan tugas adalah mengikuti sertifikasi.
"Dengan sertifikasi, seorang pemeriksa kecelakaan kapal mendapatkan legalitas dan dasar hukum saat melaksanakan tugas dan kewenangan di lapangan," jelas Jon.
Lebih lanjut, ia menjabarkan bahwa sertifikasi bagi petugas pemeriksa kecelakaan kapal dilaksanakan dengan pola yang dimulai dari pra-test untuk mengevaluasi kemampuan awal peserta, diikuti penyampaian materi dari para narasumber, dan diakhiri dengan ujian tertulis/post-test serta wawancara.
Para peserta telah mengikuti pendidikan dan pelatihan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan, di mana mereka mendapatkan ilmu dari pengajar yang berkompeten.
Narasumber yang dihadirkan berasal dari praktisi asuransi, Mahkamah Pelayaran, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
"Pada proses sertifikasi ini, ilmu pengetahuan yang telah didapatkan akan dinilai apakah sudah dikuasai. Proses ini juga akan menentukan kelayakan peserta untuk dikukuhkan sebagai pemeriksa kecelakaan kapal," tutup Jon.