- Oleh Dian Thenniarti
- Kamis, 14 November 2024 | 21:04 WIB
: Seminar Nasional Penguatan Pengawasan Kewajiban Pengaktifan AIS Kapal di Perairan Indonesia. Foto : Kemenhub
Oleh Dian Thenniarti, Jumat, 6 September 2024 | 21:43 WIB - Redaktur: Untung S - 241
Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengingatkan pentingnya kesadaran mengenai penggunaan dan pengaktifan Automatic Identification System (AIS) kapal di perairan Indonesia. Hal itu bertujuan untuk memastikan keselamatan dan keamanan pelayaran di wilayah perairan Indonesia.
Untuk mendukung upaya tersebut, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kemenhub, melalui Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan, menginisiasi seminar nasional bertajuk "Penguatan Pengawasan Kewajiban Pengaktifan AIS Kapal di Perairan Indonesia Guna Terciptanya Pelayaran yang Aman, Selamat, dan Berwawasan Lingkungan."
Dirjen Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi, menegaskan bahwa implementasi AIS di kapal-kapal yang beroperasi di perairan Indonesia sangat penting.
"AIS bukan hanya alat teknologi, tetapi juga pilar penting dalam pengawasan dan manajemen lalu lintas kapal. Sistem ini sangat membantu dalam pengawasan terhadap tindakan ilegal seperti penyelundupan dan illegal fishing," ujarnya pada Jumat (6/9/2024).
Capt. Antoni juga menjelaskan bahwa peraturan mengenai kewajiban penggunaan AIS diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 18 tahun 2022 dan SE DJPL No. 18 tahun 2024. AIS berfungsi untuk mempermudah kegiatan SAR (Search and Rescue) dan investigasi kecelakaan kapal, serta mendukung navigasi yang aman.
"Kita harus berkomitmen untuk terus memperkuat pengawasan AIS dan meningkatkan keselamatan serta keamanan pelayaran di perairan Indonesia," tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kenavigasian, Budi Mantoro, menggarisbawahi pentingnya sinergi antar stakeholder dalam implementasi pengawasan AIS.
"Untuk meningkatkan fungsi pengawasan AIS, diperlukan peran serta dari berbagai kementerian dan lembaga. Operasi seperti Operasi Pandawa dan Trident yang melibatkan Bea Cukai, Kejaksaan, dan Syahbandar telah membuktikan efektivitas kolaborasi dalam pengawasan kepabeanan," jelas Budi.
Pengawasan AIS dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui AIS Base Station secara terrestrial di Vessel Traffic Services (VTS) dan Stasiun Radio Pantai (SROP) di Distrik Navigasi, serta secara satelit di Maritime Coordination Center (MCC).
Pengawasan kapal-kapal tersebut selanjutnya dilakukan oleh Kapal Patroli Penjagaan Laut dan Pantai, serta penyampaian informasi dan koordinasi dari kementerian dan lembaga lainnya. Pelanggaran terhadap kewajiban AIS akan dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.
Budi menekankan bahwa sinergi antar stakeholder sangat diperlukan untuk menciptakan pelayaran yang aman, selamat, dan berwawasan lingkungan.
Kepala Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan, Dian Nurdiana, menjelaskan bahwa seminar nasional ini diselenggarakan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan pelaku industri pelayaran.
"Ada empat agenda utama dalam seminar ini, termasuk penandatanganan perjanjian kerja sama antara Distrik Navigasi Tipe A Kelas III Tanjung Intan dengan berbagai stakeholder terkait guna meningkatkan keamanan dan keselamatan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim," ungkapnya.
Seminar ini juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Kenavigasian, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta praktisi pelayaran. "Acara ini diharapkan menjadi sarana edukasi dan sosialisasi, serta platform untuk berbagi informasi guna meningkatkan kepatuhan dalam implementasi kewajiban AIS di perairan Indonesia," tutup Dian Nurdiana.