KPK Periksa Tiga Saksi di Dugaan Pemotongan dan Penerimaan Uang di BPPD Pemkab Sidoarjo

: Gedung KPK (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 21 Februari 2024 | 20:05 WIB - Redaktur: Untung S - 149


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam perkara dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dengan tersangka mantan Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).

“Rabu (21/2/2024) bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Andjar Surjadianto (Plt. Sekretaris Daerah Sidoarjo), Ninik Sulastri (Kepala Bidang PD3 BPPD), dan Nur Aditya Marendra Wardhani (Kepala Subbag Perencanaan & Keuangan BPPD),” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (21/2/2024).

Sebelumnya, KPK menetapkan satu orang tersangka dari sebelas orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, operasi senyap itu berlangsung pada Kamis, 25 dan Jumat 26 Januari kemarin. Pihaknya kemudian membawa mereka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai terperiksa.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Siadoarjo, Siska Wati (SW).

“Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SW,” ujar Ghufron

Ghufron mengatakan, dalam perkara ini SW diduga memotong insentif yang seharusnya diterima para aparatur sipil negara (ASN) selaku pemungut pajak di Sidoarjo. Besarannya mencapai 10 sampai 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima. Adapun pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo dalam setahun mencapai Rp1,3 triliun.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Ghufron.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 6 September 2024 | 21:28 WIB
KPK Targetkan Empat Sasaran Strategis untuk Pemberantasan Korupsi pada 2025
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 5 September 2024 | 18:19 WIB
KPK Tegaskan Pentingnya Pencegahan Korupsi di Banten lewat Roadshow Bus Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 5 September 2024 | 18:11 WIB
KPK Serahkan Aset Tanah Senilai Rp9,6 Miliar untuk Pembangunan Desa Jatireja
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 4 September 2024 | 17:33 WIB
KPK Tingkatkan Profesionalitas Penegakan Hukum dengan Sistem Penuntutan Elektronik
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 3 September 2024 | 20:15 WIB
KPK Gelar Kuliah Umum di Unsrat: Mahasiswa Didorong Terlibat dalam Gerakan Antikorupsi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 2 September 2024 | 18:39 WIB
Urgensi Revisi UU Tipikor: Mengakomodasi Tantangan Hukum dan Skandal Global