- Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
- Rabu, 13 November 2024 | 13:16 WIB
: Logo KPK (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 1 Februari 2024 | 19:13 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 239
Jakarta, Infopublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara suap pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur dengan tersangka mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro (PJ).
“Kasatgas Penuntutan Wawan Yunarwanto, telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa PJ dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (1/2/2024).
Ia juga mengungkapkan, untuk itu penahanan beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan untuk saat ini tempat penahanan masih tetap berada di Rutan cabang KPK.
“Sedangkan untuk jadwal persidangan perdana untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu informasi lanjutan dari Panmud Tipikor,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam rangka pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Jawa Timur. Dalam tangkap tangan tersebut KPK mengamankan sembilan orang dan uang sejumlah Rp225 juta di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Kegiatan tangkap tangan itu sebagai tindak lanjut pengaduan dari masyarakat bahwa diduga ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari YSS dan AIW keduanya selaku pihak swasta/Pengendali CV WG kepada AKDS Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, sebagai perwakilan dan orang kepercayaan PJ, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso. KPK selanjutnya menetapkan empat orang sebagai Tersangka yaitu PJ, AKDS, YSS, dan AIW.