Jakarta, InfoPublik - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, dan Komisi XIII DPR RI sepakat membentuk panitia kerja (Panja), guna menyelesaikan kasus tujuh tahanan dan narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Salemba, Jakarta Pusat yang melarikan diri.
"Kami bersama anggota Komisi XIII DPR RI akan membentuk panja atau tim pengawas untuk menyelesaikan kasus ini," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) PAS, Y. Ambeg Paramarta, melalui keterangan resmi, Jumat (15/11/2024).
Ambeg mengatakan, Ditjen PAS berkomitmen untuk menyelesaikan peristiwa itu.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto dikatakan Ambeg juga memiliki semangat dan komitmen kuat untuk perbaikan di lingkungan pemasyarakatan.
"Hal ini menjadi catatan bagi kami dan akan segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Lebih lanjut, terkait keberadaan narapidana di dalam rutan, Plt Dirjen PAS mengatakan bahwa pada dasarnya rutan dapat berfungsi menampung narapidana dengan sisa pidana 12 bulan.
Sementara itu, untuk mengatasi persoalan kepadatan di dalam rutan, Ambeg menyebutkan pembangunan rutan baru tidak akan bisa mengejar laju pertumbuhan tahanan yang terus bertambah.
"Upaya paling maksimal adalah optimalisasi reintegrasi sosial berupa cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan asimilasi. Kami mohon dukungan terhadap langkah-langkah yang dilakukan," katanya.
Menurut Ambeg, pada Kamis (14/11), pihaknya mendampingi inspeksi anggota Komisi XIII DPR RI ke Rutan Kelas I Salemba, Jakarta Pusat.