- Oleh MC PROV BANTEN
- Selasa, 10 Desember 2024 | 19:14 WIB
: Ketua KPK, Nawawi Pomolango, saat menerima kunjungan studi kepolisian taruna dan taruni tingkat III Angkatan 57 Batalyon Adhi Wiratama Tahun Ajaran 2024 Akpol RI, di Gedung Merah Putih KPK (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 12 November 2024 | 19:22 WIB - Redaktur: Untung S - 430
Jakarta, InfoPublik – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, memaparkan peran dan tugas utama KPK dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa meskipun KPK adalah lembaga negara di bawah rumpun eksekutif, tugas pemberantasan korupsi dilakukan secara independen, bebas dari pengaruh lembaga lain.
“Dalam memberantas korupsi, KPK memiliki enam tugas pokok yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002. Tugas tersebut meliputi pencegahan korupsi, koordinasi dengan lembaga lain, monitoring penyelenggara negara, supervisi dengan aparat penegak hukum, penindakan korupsi, serta eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Nawawi saat menerima kunjungan studi kepolisian dari taruna dan taruni tingkat III Angkatan 57 Batalyon Adhi Wiratama Tahun Ajaran 2024 Akpol RI di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Kepala Bidang Falsafah dan Tradisi Akpol RI, Kombes Pol. I Gusti Putu Gde Ekawana Prasta, menyampaikan apresiasi atas pembekalan yang diberikan oleh KPK. Menurutnya, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para taruna dan taruni dalam mempelajari upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi secara lebih komprehensif. “Ini menjadi kebanggaan dan kehormatan bagi kami untuk melakukan studi kepolisian langsung di KPK. Kegiatan ini diharapkan dapat memperluas wawasan dan pemahaman tentang peran KPK, terutama yang berkaitan dengan struktur Polri dalam pemberantasan korupsi, seperti Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri,” ungkap Ekawana.
Salah satu taruni, Shafiqa Qiani, mengungkapkan bahwa kunjungan dan studi ke KPK merupakan pengalaman yang sangat berharga. “Saya jadi lebih mengenal KPK, memahami penyebab dan dampak korupsi, serta mempelajari strategi KPK dalam mengatasi masalah tersebut. Ini adalah pengalaman yang tak terlupakan, terutama bagi saya yang berada di lingkungan kepolisian,” ujar Brigadir 1 Taruna Akpol tersebut.
Shafiqa menambahkan bahwa materi yang diberikan sangat relevan, terutama bagi taruna dan taruni yang mempelajari bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia berharap agar KPK dan Polri dapat terus memperkuat sinergi dalam memberantas korupsi di Indonesia.