KPK Periksa Satu Saksi Perkara Dugaan Penerimaan TPPU Tersangka Rahmat Effendi

: Tulisan KPK (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 5 Desember 2023 | 19:25 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 67


Jakarta, Infopublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap satu saksi dalam perkara dugaan penerimaan TPPU dengan tersangka mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE).

“Hari ini (5/12/2023) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi atas nama Ali Fauzie (Ketua Yayasan SAKHA RAMDAN ADITYA),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (5/12/2023).

Sebelumnya, KPK mengeksekusi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

“Senin (7/8/2023), Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Eksekusi ini berdasarakan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Ali.

Lanjutnya, nantinya terpidana menjalani masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahan dan kewajiban membayar denda Rp1 Miliar. “Saat ini cicilan pertama pembayaran denda baru dibayarkan sebesar Rp50 juta,” paparnya.

Ali juga mengungkapkan, adanya penjatuhan pidana tambahan yaitu pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama tiga tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Ali menambahkan, selain itu, perampasan barang-barang yang dipergunakan dan diperoleh dari perbuatan pidana diantaranya bangunan dan fasilitas meubelair Villa Glamping Jasmine yang terletak di jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan dua unit mobil Cherokee.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 19:58 WIB
Tim PK-JKN Temukan Beragam Modus Fraud dalam Program JKN
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 19:55 WIB
KPK Ungkap Kecurangan Klaim JKN di Tiga Rumah Sakit dengan Nilai Rp35 Miliar
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 11:10 WIB
KPK Hibahkan Aset Sitaan Korupsi Senilai Rp9,6 Miliar kepada BNN DKI Jakarta
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 25 Juli 2024 | 21:24 WIB
KPK Semai Nilai Antikorupsi di Hari Anak Nasional dengan Edukasi Interaktif
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 24 Juli 2024 | 20:42 WIB
KPK dan LPSK Perkuat Sinergi untuk Perlindungan Saksi dalam Penanganan Korupsi