Jakarta, InfoPublik – Sebanyak tiga orang dilaporkan meninggal dunia dan lima lainnya menjalani perawatan medis setelah helikopter Mi-17V5 milik Pusat Penerbangan Angkatan Darat (Penerbad) TNI Angkatan Darat mengalami kecelakaan saat menjalankan misi pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting (TNTP), Kalimantan Tengah, Rabu (4/11/2026).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa helikopter dengan registrasi HA-5235 tersebut membawa delapan orang awak. Berdasarkan laporan sementara, lima korban mendapatkan penanganan medis di RSUD Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan. Sementara itu, tiga korban dilaporkan meninggal dunia, dengan satu korban telah berada di rumah sakit dan dua lainnya masih dalam proses evakuasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta berharap para korban yang sedang menjalani perawatan segera pulih. “Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban yang meninggal dunia. Kami juga berharap para korban yang tengah menjalani perawatan segera pulih dan proses evakuasi dapat berjalan dengan lancar,” ujar Lukman dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).
Berdasarkan informasi awal yang diterima dari AirNav Indonesia, helikopter tersebut lepas landas dari Bandar Udara Kuala Pembuang pada pukul 10.20 WIB menuju lokasi pemadaman di wilayah Telaga Pulang.
Dalam perjalanan, awak helikopter menginformasikan perubahan area sasaran menuju wilayah Pematang Limau karena kondisi cuaca. Selanjutnya, pada pukul 11.17 WIB, petugas pelayanan lalu lintas penerbangan menerima informasi bahwa helikopter mengalami kecelakaan saat melakukan pengambilan air di wilayah perairan laut.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak Bandar Udara Kuala Pembuang menyiapkan fasilitas dan personel untuk mendukung penanganan kecelakaan. Koordinasi juga dilakukan dengan berbagai instansi terkait guna membantu proses evakuasi dan penanganan korban.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah VII berkoordinasi dengan TNI Angkatan Darat, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), AirNav Indonesia, pengelola bandar udara, serta instansi terkait lainnya. “Kemenhub siap memberikan dukungan yang diperlukan, khususnya melalui kesiapsiagaan fasilitas bandar udara dan koordinasi pelayanan penerbangan, agar proses penanganan kejadian dapat berjalan dengan baik,” kata Lukman.
Kemenhub menjelaskan, helikopter Mi-17V5 dengan registrasi HA-5235 merupakan pesawat udara negara yang dioperasikan TNI Angkatan Darat. Karena itu, informasi resmi lebih lanjut mengenai kondisi awak, perkembangan evakuasi, dan penyebab kecelakaan menjadi kewenangan instansi terkait.
Kemenhub mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan mengikuti perkembangan kejadian melalui sumber resmi. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga terus memantau situasi serta berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai tugas dan kewenangannya.