Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Indonesia memperkuat pelindungan pekerja melalui sejumlah regulasi baru yang mencakup pengupahan, pekerja rumah tangga, hingga pekerja sektor perikanan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadapi perubahan dunia kerja akibat disrupsi teknologi, perubahan iklim, pergeseran demografi, dan ketidakpastian global.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli memaparkan penguatan kebijakan tersebut di hadapan perwakilan serikat pekerja kawasan Asia Pasifik dalam 28th Meeting of the International Trade Union Confederation Asia Pacific Regional General Council di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Yassierli, perubahan global tidak hanya memengaruhi dunia usaha, tetapi juga kehidupan pekerja dan keluarganya. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan perlu memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi dan kemajuan teknologi berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan serta penghormatan terhadap hak pekerja. “Pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan peningkatan daya saing bangsa pada akhirnya hanya mengabdi pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia,” kata Yassierli.
Dalam forum tersebut, Yassierli menjelaskan sejumlah regulasi yang menjadi bagian dari penguatan pelindungan pekerja di Indonesia. Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Regulasi ini menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mengatur kebijakan pengupahan sebagai bagian dari upaya menjaga kesejahteraan pekerja.
Kedua, Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Aturan ini menjadi landasan hukum untuk memperkuat pelindungan bagi pekerja rumah tangga, kelompok pekerja yang selama ini membutuhkan kepastian hak dan hubungan kerja.
Ketiga, pengesahan ratifikasi Convention Concerning Work in the Fishing Sector atau Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) Nomor 188 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026. Konvensi tersebut mengatur pekerjaan di sektor perikanan dan menjadi bagian dari upaya memperkuat standar pelindungan bagi pekerja di sektor tersebut.
Selain itu, Yassierli menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan telah disetujui menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026.
Berbagai kebijakan tersebut menunjukkan upaya pemerintah memperluas cakupan pelindungan ketenagakerjaan di tengah perubahan kebutuhan dan tantangan dunia kerja. Namun, efektivitasnya juga bergantung pada penerapan aturan, pengawasan, serta pemahaman seluruh pihak terhadap hak dan kewajiban masing-masing.
Yassierli menegaskan, pelindungan pekerja tidak dapat menjadi tanggung jawab pemerintah semata. Kolaborasi pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja diperlukan untuk membangun hubungan industrial yang adil sekaligus menjaga keberlanjutan dunia kerja.
Sebagai salah satu bentuk kolaborasi tersebut, pemerintah terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Lembaga ini menjadi ruang dialog sosial untuk membahas persoalan ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, dan merumuskan solusi bersama. “Sebagai wujud nyata dari kolaborasi tersebut, Indonesia terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai ruang dialog sosial guna menanggapi isu ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, serta mengembangkan solusi bersama,” ujar Yassierli.
Melalui penguatan regulasi dan dialog sosial, pemerintah mendorong agar perubahan dunia kerja tidak mengesampingkan hak dan kesejahteraan pekerja. Sinergi antarpihak diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang lebih adaptif, adil, dan berkelanjutan.