Jakarta, InfoPublik – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mensertifikasi 53.431 bidang tanah wakaf selama dua tahun Kabinet Merah Putih. Upaya ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset yang dimanfaatkan bagi kepentingan ibadah, pendidikan, dan kegiatan sosial masyarakat.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan Mitra Kerja ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan sekaligus melindungi aset wakaf agar digunakan sesuai peruntukannya.
“Sebanyak 53.431 bidang tanah wakaf telah disertipikasi dalam dua tahun Kabinet Merah Putih. Capaian ini merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memperkuat tertib administrasi pertanahan dan mendorong perlindungan terhadap tanah wakaf agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujar Ana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Berdasarkan data ATR/BPN, estimasi jumlah tanah wakaf di Indonesia mencapai 522.026 bidang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 313.142 bidang atau sekitar 60 persen telah bersertifikat.
Tanah wakaf tersebut dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, antara lain masjid, musala, pesantren, pemakaman, dan fasilitas lainnya. Sertifikasi menjadi salah satu langkah penting untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang telah diwakafkan sehingga pemanfaatannya dapat terus mendukung kebutuhan masyarakat.
Selain tanah wakaf, ATR/BPN mencatat sekitar 101.465 bidang tanah rumah ibadah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 75.722 bidang atau sekitar 74,6 persen telah memiliki sertifikat.
Data tersebut menunjukkan bahwa masih terdapat tanah wakaf dan tanah rumah ibadah yang perlu dituntaskan proses pendaftarannya. Kepastian hukum atas aset tersebut penting untuk mendukung keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan sekaligus mengurangi risiko persoalan administrasi pertanahan.
ATR/BPN Perkuat Kolaborasi dengan Kementerian Agama
Untuk mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah, ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Agama serta berbagai organisasi keagamaan.
Kolaborasi tersebut diarahkan untuk mendukung kelengkapan data dan dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran tanah. Koordinasi antarlembaga juga dibutuhkan agar proses sertipikasi dapat berjalan lebih efektif dan menjangkau lebih banyak tanah wakaf yang belum terdaftar.
“Dengan koordinasi yang baik, proses pendaftaran diharapkan dapat berjalan lebih efektif sehingga semakin banyak tanah wakaf yang memperoleh kepastian hukum dan dapat terus dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat,” kata Ana.
Bagi masyarakat dan pengelola aset wakaf, percepatan sertifikasi diharapkan membantu memastikan tanah tercatat secara resmi dan memiliki kepastian hukum. Langkah tersebut juga mendukung keberlanjutan pemanfaatan tanah untuk rumah ibadah, pendidikan, pemakaman, serta kegiatan sosial lainnya.
Ke depan, penyelesaian tanah wakaf yang belum bersertifikat memerlukan dukungan pengelola wakaf, organisasi keagamaan, Kementerian Agama, dan pemerintah daerah, terutama dalam melengkapi dokumen serta data bidang tanah. Dengan proses pendaftaran yang tertib, aset wakaf diharapkan dapat terlindungi dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat.