Jakarta, InfoPublik – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan hingga saat ini belum menerima permintaan resmi dari pemerintah daerah terkait pembukaan kembali penerbangan internasional di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa usulan pengoperasian kembali penerbangan internasional pada suatu bandara pada umumnya berasal dari pemerintah daerah sebagai pihak yang memahami kebutuhan wilayahnya. "Terkait internasional seperti disampaikan Pak Menteri, memang belum ada permintaan sampai dengan hari ini. Biasanya usulan itu disampaikan oleh pemerintah daerah," ujar Lukman di Jakarta, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, Kementerian Perhubungan baru dapat memproses tahapan evaluasi setelah menerima usulan resmi dari pemerintah daerah. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan kajian menyeluruh terhadap berbagai aspek teknis dan operasional sebelum memutuskan pembukaan rute internasional.
Lukman menjelaskan bahwa pengoperasian penerbangan internasional tidak hanya membutuhkan kesiapan bandar udara, tetapi juga harus didukung layanan Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ) yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Badan Karantina Indonesia.
Selain itu, pengoperasian penerbangan internasional juga memerlukan koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga lain, termasuk Kementerian Pertahanan, serta pemenuhan berbagai persyaratan fasilitas sesuai ketentuan keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan. "Kami akan menyampaikan seluruh persyaratan apabila nanti ada permintaan resmi, termasuk kesiapan fasilitas CIQ dan dukungan dari instansi terkait lainnya," jelas Dirjen Hubud.
Lebih lanjut, Lukman mengatakan pemerintah juga mempertimbangkan efektivitas pengelolaan jaringan bandar udara internasional di Indonesia. Saat ini terdapat 38 bandar udara yang berstatus internasional, namun baru 17 di antaranya yang aktif melayani penerbangan internasional.
Sebanyak 21 bandara lainnya hingga kini belum beroperasi melayani rute internasional. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah sebelum menetapkan tambahan bandara internasional baru. "Jadi saat ini dari 38 bandara internasional, baru 17 yang benar-benar beroperasi melayani penerbangan internasional. Ada 21 bandara yang sampai hari ini belum beroperasi untuk layanan internasional," katanya.
Selain aspek infrastruktur, pemerintah juga akan mempertimbangkan faktor permintaan pasar. Menurut Lukman, keberadaan rute internasional harus didukung kebutuhan penumpang dan minat maskapai untuk membuka layanan penerbangan. "Ini juga menjadi pertimbangan ketika ingin menambah bandara internasional, apalagi di kawasan tersebut sudah ada Bandara Soekarno-Hatta, Halim Perdanakusuma, dan Kertajati yang juga melayani penerbangan internasional. Kita akan melihat apakah memang ada permintaan terhadap rute internasional tersebut," ujarnya.
Saat ini, 17 bandar udara yang aktif berstatus internasional meliputi Bandara Sultan Iskandar Muda (Aceh), Kualanamu (Sumatera Utara), Minangkabau (Sumatera Barat), Sultan Syarif Kasim II (Riau), Hang Nadim (Kepulauan Riau), Soekarno-Hatta (Banten), Halim Perdanakusuma (DKI Jakarta), Kertajati (Jawa Barat), Yogyakarta International Airport di Kulonprogo, Juanda (Jawa Timur), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Zainuddin Abdul Madjid (NTB), Sultan Aji Muhammad Sulaiman (Kalimantan Timur), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Sam Ratulangi (Sulawesi Utara), Sentani (Papua), serta Komodo (Nusa Tenggara Timur).
Kebijakan pemerintah tersebut sejalan dengan upaya memperkuat konektivitas nasional melalui pengelolaan transportasi udara yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat serta dunia usaha. Langkah ini juga mendukung Asta Cita pemerintah dalam memperkuat infrastruktur nasional yang berkualitas dan meningkatkan daya saing ekonomi melalui sistem transportasi yang terintegrasi, aman, dan berkelanjutan.