Singapura, InfoPublik – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperkuat pengawasan perekrutan dan penempatan pelaut Indonesia di Singapura untuk memastikan proses bekerja di kapal asing sesuai regulasi nasional. Langkah ini dilakukan menyusul temuan perekrutan awak kapal yang belum melalui mekanisme keagenan pengawakan kapal sesuai ketentuan serta kendala administrasi awak kapal feri penumpang rute Indonesia–Singapura.
Penguatan tata kelola tersebut dibahas dalam kegiatan Technical Briefing on Crewing Regulations and Requirements for Working on Board Ships yang diselenggarakan Atase Perhubungan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura bekerja sama dengan PT Bank Mandiri di Singapura.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, Samsuddin, mengatakan kepatuhan terhadap regulasi kepelautan menjadi aspek penting untuk memastikan kompetensi, kualifikasi, dan kelengkapan administrasi pelaut sebelum bekerja di kapal.
Menurutnya, Indonesia memiliki potensi sumber daya manusia pelaut yang besar dan berpeluang mengisi kebutuhan industri pelayaran internasional. Namun, peluang tersebut harus diimbangi tata kelola perekrutan dan penempatan yang tertib serta memberikan perlindungan kepada pekerja.
“Indonesia memiliki potensi sumber daya manusia pelaut yang besar dan berdaya saing di tingkat internasional. Potensi ini harus didukung tata kelola perekrutan dan penempatan yang baik. Kami ingin memastikan pelaut Indonesia memiliki kesempatan bekerja di industri pelayaran internasional dengan tetap memenuhi standar kompetensi dan ketentuan kepelautan,” ujar Samsuddin dalam keterangan resminya yang diterimaIn foPublik pada Jumat (6/11/2026).
Indonesia memiliki lebih dari 1,5 juta pelaut, didukung lebih dari 100 lembaga pendidikan dan pelatihan kemaritiman yang menghasilkan sekitar 3.000 lulusan taruna setiap tahun. Sementara itu, Singapura sebagai salah satu pusat maritim dunia menjadi pasar potensial bagi tenaga kerja pelaut Indonesia.
Atase Perhubungan KBRI Singapura melayani sekitar 6.000 pelaut Indonesia setiap tahun. Pelayanan tersebut mencakup penerbitan dan pembaruan Buku Pelaut, fasilitasi proses naik dan turun kapal (sign on/sign off), serta pendampingan dalam penyelesaian berbagai persoalan kepelautan.
Dalam pembahasan bersama pemangku kepentingan, terdapat tiga persoalan utama yang memerlukan tindak lanjut.
Pertama, praktik perekrutan awak kapal Indonesia oleh pemilik atau operator kapal di Singapura tanpa melalui keagenan pengawakan kapal sesuai ketentuan. Kedua, belum tersedianya pengaturan mengenai persyaratan dan kualifikasi awak kapal untuk pengoperasian kapal jenis Wing in Ground di Indonesia. Ketiga, kebutuhan kemudahan proses penyijilan bagi awak kapal feri penumpang rute Indonesia–Singapura yang menjalani rotasi kapal dalam satu perusahaan.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Atase Perhubungan KBRI Singapura akan melakukan sosialisasi dan familiarisasi regulasi secara bertahap kepada pemilik serta operator kapal. Pemerintah juga akan menerapkan pembatasan penyijilan bagi awak kapal yang belum memenuhi ketentuan.
Di tingkat regulasi, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut akan menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan mengenai pengoperasian kapal Wing in Ground. Selain itu, akan disusun standar operasional prosedur (SOP) Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk memfasilitasi proses sign on/sign off awak kapal feri penumpang yang melakukan rotasi kapal dalam satu perusahaan.
Dalam rangkaian kunjungan tersebut, Samsuddin juga bertemu Duta Besar RI untuk Singapura, Hotmangaradja Pandjaitan. Pertemuan itu membahas hasil kegiatan technical briefing sekaligus memperkuat koordinasi dalam penanganan persoalan kepelautan dan perlindungan pelaut Indonesia di Singapura.
Atase Perhubungan KBRI Singapura, Wahyu Ardhianto, mengatakan sosialisasi diperlukan agar pemilik dan operator kapal memahami ketentuan nasional yang berlaku dalam perekrutan dan penempatan pelaut Indonesia.
“Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman para pemilik dan operator kapal di Singapura sehingga proses perekrutan dan penempatan pelaut Indonesia dapat berjalan sesuai ketentuan. Kami juga terus berupaya memastikan pelaut Indonesia mendapatkan pelayanan dan pendampingan dalam menjalankan pekerjaannya di luar negeri,” ujar Wahyu.
Melalui penguatan koordinasi dengan perwakilan RI di luar negeri dan para pemangku kepentingan industri pelayaran, Ditjen Perhubungan Laut berupaya memastikan pelaut Indonesia memperoleh akses kerja yang lebih tertib dan terlindungi. Kepatuhan terhadap regulasi juga diharapkan meningkatkan daya saing pelaut nasional sekaligus memperluas kesempatan kerja di industri pelayaran internasional.