Menteri PANRB Dorong Keterlibatan Kelompok Rentan dalam Perumusan Kebijakan

: Menteri PANRB RIni Widiyantini saat menyampaikan paparannya dalam Seminar dan Talkshow Pelayanan Publik Inklusif Ramah Kelompok Rentan bertajuk “Mewujudkan Ekosistem Pelayanan Publik Inklusif dan Berdampak” di Jakarta, Selasa (3/12/2024)/Foto : Humas Kementerian PANRB


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Rabu, 4 Desember 2024 | 02:23 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 132


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk membangun ekosistem pelayanan publik yang inklusif dan ramah bagi kelompok rentan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini dalam Seminar dan Talkshow Pelayanan Publik Inklusif Ramah Kelompok Rentan bertajuk “Mewujudkan Ekosistem Pelayanan Publik Inklusif dan Berdampak” di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Rini menyatakan bahwa kolaborasi lintas sektoral dan keterlibatan kelompok rentan dalam perumusan kebijakan menjadi kunci keberhasilan.

“Partisipasi masyarakat, khususnya kelompok rentan, memberikan perspektif baru bagi pemerintah untuk menghasilkan cara-cara inovatif dan inklusif dalam menjangkau seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Pemerintah, lanjutnya, berupaya membuka akses terhadap berbagai layanan seperti pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, transportasi, administrasi kependudukan, hingga layanan perbankan. “Pelayanan publik harus menjadi enabler yang memungkinkan semua individu menikmati hasil pembangunan secara setara,” tambahnya.

Penyelenggaraan pelayanan inklusif ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Kementerian PANRB mengambil peran strategis dengan merumuskan kebijakan dan mendorong kolaborasi aktif antara pemerintah, komunitas, dan organisasi pemerhati kelompok rentan.

Selain itu, Menteri PANRB juga menekankan lima aspek penting dalam menciptakan pelayanan publik inklusif:

  1. Kebijakan dan Komitmen Pimpinan – Komitmen pimpinan instansi menjadi dasar dalam mendorong implementasi pelayanan yang inklusif.
  2. Aksesibilitas Fisik – Desain bangunan dan fasilitas harus menggunakan prinsip desain universal agar mudah diakses semua pihak, termasuk penyandang disabilitas.
  3. Aksesibilitas Informasi dan Komunikasi – Informasi harus tersedia dalam berbagai format yang mudah diakses oleh semua kalangan.
  4. Akomodasi yang Layak – Penyediaan fasilitas tambahan untuk memastikan layanan dapat digunakan secara efektif oleh kelompok rentan.
  5. Sumber Daya Manusia – SDM harus memiliki kompetensi dan sensitivitas dalam melayani kelompok rentan.

Rini juga menyoroti afirmasi bagi penyandang disabilitas untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan alokasi formasi khusus sebesar dua persen. “Kami membuka kesempatan seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas untuk bergabung menjadi ASN,” jelasnya.

Dalam acara tersebut, Wakil Menteri (Wamen) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Veronica Tan juga menyampaikan pesan inspiratif bagi kaum perempuan dan penyandang disabilitas untuk terus memberdayakan diri. “Selama kita bekerja dengan hati nurani, saya yakin semua pencapaian akan terasa lebih mudah,” tuturnya.

Pemerintah berharap, melalui sinergi dan kolaborasi yang kuat, ekosistem pelayanan publik yang inklusif dapat terwujud dan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 22:45 WIB
Menteri PANRB Dukung Kolaborasi Penguatan Ekonomi Kreatif
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 14:02 WIB
Tingkatkan Integritas dan Transparansi, Kemenag Gelar Integrity Festival 2024
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 4 Desember 2024 | 13:17 WIB
Menteri PANRB Paparkan Strategi Reformasi ASN dan Birokrasi dalam Raker dengan DPD RI