- Oleh Isma
- Kamis, 28 November 2024 | 21:49 WIB
: Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri PANRB Rini Widiyantini, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto saat jumpa pers usai Rakortas Tingkat Menteri Bidang Pangan Tahun 2024 di Jakarta pada Kamis (28/11/2024)/Foto : Humas Kementerian PANRB
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Kamis, 28 November 2024 | 19:23 WIB - Redaktur: Untung S - 119
Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, tengah memperkuat komitmennya dalam mendukung sektor pertanian nasional dengan merancang kebijakan baru terkait penyuluh pertanian.
Kebijakan tersebut disampaikan Zulkifli Hasan setelah menggelar Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Tingkat Menteri Bidang Pangan di Jakarta pada Kamis (28/11/2024).
Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas mengungkapkan bahwa dalam rapat tersebut telah disepakati bahwa penugasan penyuluh pertanian akan diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres). Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap desa di Indonesia memiliki satu penyuluh pertanian yang dikoordinasikan langsung oleh Kementerian Pertanian (Kementan).
“Kami telah sepakat bahwa penyuluh pertanian akan diatur melalui Perpres dan dikoordinasikan oleh pusat, dalam hal ini Kementan. Rencananya, setiap desa akan memiliki satu penyuluh pertanian,” ujarnya dalam pantauan InfoPublik.
Zulhas juga menyebutkan bahwa saat ini banyak sawah di Pulau Jawa, Sumatra, dan Sulawesi yang hanya dapat tanam satu kali setahun akibat kurangnya irigasi yang memadai. Sawah-sawah tersebut mengandalkan curah hujan sebagai sumber air, yang menyebabkan petani kesulitan untuk memaksimalkan hasil produksi.
“Banyak sekali sawah kita di Pulau Jawa, di Sumatra, Sulawesi, dan lain-lain, yang hanya satu kali tanam. Artinya, sawah yang satu kali tanam itu tidak ada irigasinya, karena mengandalkan air hujan,” ujar Zulhas.
Menurutnya, sesuai dengan aturan sebelumnya, pembangunan jaringan irigasi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah (pemda). Namun, apabila anggaran pemda terbatas, Kementan diizinkan untuk mengambil alih pembangunan irigasi guna memastikan keberlanjutan produksi pangan.
“Untuk pembangunan irigasi di lahan 1.000 hektare (ha), anggarannya ditanggung oleh bupati. Sementara itu, untuk lahan antara 1.000 hingga 3.000 ha, gubernur yang bertanggung jawab. Ke depannya, Menteri Pertanian juga bisa ikut membangun, baik untuk lahan 1.000 ha maupun lebih,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Zulhas juga menyoroti pentingnya ketersediaan garam dalam negeri. Menurutnya, mulai 2025, Indonesia tidak akan lagi mengimpor garam untuk kebutuhan konsumsi, dan dalam dua tahun ke depan, pemerintah menargetkan agar kebutuhan garam industri juga dapat dipenuhi dari produksi lokal.
“Tahun depan, kita tidak boleh lagi impor garam untuk konsumsi. Dalam dua tahun, kita juga harus mandiri untuk garam industri,” tegas Zulhas.
Zulkifli Hasan optimis bahwa langkah-langkah strategis ini akan memperkuat ketahanan pangan nasional dan mendorong Indonesia menuju swasembada pangan. Ia berharap sebelum 2027, Indonesia sudah mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti beras, jagung, dan garam secara mandiri.
“Kami yakin dengan kebijakan yang sudah diputuskan ini. Tinggal harmonisasi lebih lanjut. Mudah-mudahan, sebelum 2027, kita bisa memenuhi kebutuhan beras, jagung, dan garam untuk konsumsi dalam negeri,” pungkasnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, turut hadir beberapa pejabat terkait, antara lain Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Rini Widiyantini, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Kolaborasi antara kementerian diharapkan dapat mempercepat implementasi kebijakan ini dan meningkatkan ketahanan pangan serta produktivitas sektor pertanian di Indonesia.
Dengan kebijakan itu, diharapkan sektor pertanian Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan, memastikan kemandirian pangan serta kesejahteraan petani di seluruh pelosok tanah air.