- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Jumat, 22 November 2024 | 20:30 WIB
: Kegiatan Sosialisasi Draft Pedoman Reviu Rencana Kerja dan Anggaran yang diselenggarakan Inspektorat III Itjen Kominfo di Jakarta pada Selasa (8/10/2024)/Foto : Farizzy InfoPublik
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Selasa, 8 Oktober 2024 | 15:11 WIB - Redaktur: Untung S - 232
Jakarta, InfoPublik – Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melalui Inspektorat III menggelar sosialisasi terkait pedoman baru untuk review Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya memperkenalkan proses bisnis baru dalam penyusunan anggaran, yang akan mulai diterapkan pada tahun 2025.
Auditor Ahli Madya Inspektorat III Itjen Kominfo, Muhammad Misbahudin, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkenalkan konsep review Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai bagian dari perencanaan anggaran kerja.
“Kegiatan kita kali ini bertujuan untuk mensosialisasikan pedoman baru Itjen mengenai review rencana kerja dan anggaran. Ada proses bisnis baru dalam review, di mana anggaran kini ditempatkan lebih awal, pada tahap penyusunan rancangan awal Rencana Kerja (Renja),” ujar Misbahudin kepada InfoPublik di Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Misbahudin menekankan pentingnya KAK dalam perencanaan, karena KAK menentukan output yang akan dihasilkan serta berperan penting dalam menentukan anggaran yang dibutuhkan. Selain itu, KAK juga memastikan efektivitas, yakni bahwa output yang dihasilkan mampu mencapai sasaran kegiatan, program, hingga sasaran strategis nasional.
“Bagaimana KAK ini nanti dapat berguna bagi pencapaian sasaran-sasaran kegiatan, program, dan strategi nasional. Mungkin skalanya kecil, tetapi jika dijalankan bersama-sama, insyaallah dampaknya akan besar,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Itjen Kominfo, Nizam Waham, menyambut baik pedoman baru tersebut sebagai landasan bagi unit kerja untuk merencanakan kegiatan yang lebih efisien dan memberikan dampak besar bagi masyarakat.
“Ke depannya, kami akan mendorong Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk benar-benar menggunakan pedoman ini, serta meminta Satuan Kerja (Satker) mempersiapkan diri lebih baik. Satker dapat merujuk pada pedoman yang sudah ada saat menyusun anggaran, memastikan kepatuhan terhadap peraturan, melengkapi dokumen, serta menghasilkan output yang tepat,” ujar Nizam.
Nizam berharap proyek perubahan ini segera disosialisasikan dan diterapkan oleh seluruh unit kerja Kominfo, khususnya mitra Inspektorat III, sehingga perencanaan kegiatan dapat lebih baik.
“Proses ini memerlukan sosialisasi, diskusi, dan Focus Group Discussion (FGD) dengan mitra kerja, agar mereka memahami dan melaksanakan pedoman ini dengan baik. Kami berharap pedoman ini juga digunakan oleh APIP dalam review, sehingga ke depannya kita akan memiliki perencanaan yang lebih baik,” tambahnya.
Kegiatan sosialisasi pedoman baru ini diselenggarakan secara hybrid dan dihadiri oleh dua mitra utama Inspektorat III, yaitu Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) dan Balai Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian (BPSDMP). Selain itu, perwakilan dari masing-masing Inspektorat di Itjen Kominfo juga turut hadir.