- Oleh Wandi
- Kamis, 2 Januari 2025 | 09:06 WIB
: Menteri ATR/BPN Nusron Wahid./Foto Istimewa/Humas Kementerian ATR/ BPN
Jakarta, InfoPublik – Pada Desember 2023, Presiden Joko Widodo meluncurkan Sertifikat Tanah Elektronik untuk pertama kalinya di Indonesia. Setelah satu tahun berjalan, antusiasme masyarakat untuk memperoleh sertifikat tanah jenis elektronik ini terbilang cukup tinggi. Hingga akhir 2024, sebanyak 3.192.600 lembar Sertifikat Elektronik telah diterbitkan.
"Sertifikat Elektronik juga telah diterbitkan sebanyak 3.192.600 lembar pada tahun 2024 ini," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kegiatan bertajuk Catatan Akhir Tahun Kementerian ATR/BPN yang berlangsung di Aula Prona, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Saat ini, seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia telah melayani pembuatan Sertifikat Elektronik. Setiap pendaftaran tanah, baik itu pendaftaran pertama kali atau transaksi pertanahan lainnya, hasil produk yang dikeluarkan akan berupa Sertifikat Elektronik. Inovasi ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam mengelola aset tanah mereka.
Sertifikat Elektronik bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kepastian hukum dengan mengurangi risiko kerusakan, kehilangan, atau pemalsuan dokumen sertifikat. Sistem digital ini juga memberikan kemudahan akses data kepemilikan tanah secara online, sehingga mendukung efisiensi dalam administrasi dan transaksi pertanahan.
Dengan adanya Sertifikat Elektronik, pemilik tanah dapat mengelola aset mereka dengan lebih aman, praktis, dan modern. Selain itu, sistem ini juga mempermudah berbagai transaksi pertanahan, baik untuk individu maupun lembaga.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengimbau kepada masyarakat untuk segera mengalihmediakan sertifikat tanah analog mereka menjadi Sertifikat Elektronik. "Gunakan Sertifikat Tanah Elektronik, terutama bagi yang sudah terdaftar," tutur Menteri Nusron Wahid.
Kegiatan itu dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan; Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN; serta 84 awak media nasional. Penggunaan Sertifikat Elektronik merupakan langkah besar dalam transformasi digital administrasi pertanahan di Indonesia, sekaligus menjadi upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan, keamanan, dan kepastian hukum bagi seluruh masyarakat.