- Oleh Fatkhurrohim
- Rabu, 1 Januari 2025 | 16:56 WIB
: Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan persnya di Kantor Kementerian Keuangan Jakarta, pada Selasa, 31 Desember 2024. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
Jakarta, InfoPublik – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa meskipun tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Selain itu, Presiden juga menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan paket stimulus ekonomi bagi rakyat pada 2025 senilai sekitar Rp38,6 triliun.
“Pemerintah sejak pemimpin terdahulu hingga saat ini tetap berkomitmen bahwa setiap kebijakan perpajakan harus selalu mengutamakan kepentingan rakyat secara keseluruhan, perlindungan daya beli rakyat, serta mendorong pemerataan ekonomi,” ujar Presiden Prabowo dalam konferensi pers usai mengikuti Rapat Tutup Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (31/12/2024). Presiden didampingi oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa stimulus ekonomi yang akan diberikan pada 2025 mencakup bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan sebesar 10 kilogram per bulan, diskon 50 persen untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 volt, dan pembiayaan untuk industri padat karya. Selain itu, pemerintah juga akan memberikan insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan yang bebas PPh, serta bantuan untuk UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.
"Komitmen kita adalah selalu berpihak kepada rakyat banyak, berpihak kepada kepentingan nasional, dan berjuang untuk kesejahteraan rakyat. Maka, saya ulangi, kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya akan dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," tambah Presiden.
Kenaikan PPN untuk Barang Mewah
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya akan diterapkan pada barang dan jasa mewah, yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Barang-barang ini, seperti pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta rumah mewah yang bernilai tinggi, merupakan barang yang digunakan oleh kalangan masyarakat mampu.
“Sebagai contoh, pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, dan rumah mewah yang nilainya di atas golongan menengah. Untuk barang dan jasa lainnya, termasuk kebutuhan pokok, tidak akan ada kenaikan PPN,” jelas Presiden.
Menkeu Sri Mulyani menambahkan bahwa barang yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen, atau bahkan dibebaskan dari PPN, tidak akan terdampak oleh kenaikan tarif menjadi 12 persen. Barang-barang tersebut termasuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, sayur, serta barang-barang lain yang selama ini sudah mendapat pengecualian.
“Barang yang selama ini dikenakan tarif PPN 11 persen, termasuk kebutuhan pokok dan barang lainnya yang tidak termasuk kategori barang mewah, akan tetap dikenakan tarif PPN yang sama, yaitu 11 persen. Tidak ada kenaikan PPN untuk barang-barang tersebut,” jelas Sri Mulyani.
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen pada 2025 ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sesuai dengan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR pada 2021, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap, dimulai dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan pada Januari 2025 akan naik menjadi 12 persen.
“Peningkatan tarif ini dilakukan secara bertahap untuk menghindari dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, serta pertumbuhan ekonomi,” kata Presiden.
Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap dapat mendorong ekonomi Indonesia dengan tetap mengutamakan kepentingan rakyat, sambil menjaga sistem perpajakan yang adil dan pro rakyat.