- Oleh Dian Thenniarti
- Jumat, 3 Januari 2025 | 19:06 WIB
: Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani/Foto : Humas Kementerian Investasi
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Selasa, 31 Desember 2024 | 18:53 WIB - Redaktur: Untung S - 340
Jakarta, InfoPublik – Memasuki akhir tahun, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengimbau para pelaku usaha untuk segera menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan IV 2024 di Jakarta pada Selasa (31/12/2024). Pelaporan itu menjadi dasar evaluasi kinerja investasi nasional sekaligus memantau dampak kebijakan investasi yang telah dijalankan sepanjang tahun.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal (Dalaks) Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Edy Junaedi, menegaskan pentingnya pelaporan LKPM tepat waktu. “Data LKPM tidak hanya menjadi acuan kami, tetapi juga memastikan proyek-proyek investasi berjalan sesuai rencana, termasuk membantu menyelesaikan kendala yang dihadapi di lapangan,” ujar Edy dalam keterangan yang diterima InfoPublik.
Hingga Triwulan III 2024, realisasi investasi Indonesia menunjukkan tren positif. Kementerian mencatat realisasi investasi pada periode tersebut mencapai Rp431,48 triliun, meningkat 15,24 persen dibandingkan Triwulan III tahun lalu. Total realisasi investasi sepanjang Januari-September 2024 tercatat sebesar Rp1.261,43 triliun, atau naik 19,78 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2023. Tren ini memperkuat kepercayaan investor terhadap iklim investasi Indonesia yang didukung oleh insentif pajak, fasilitasi proyek strategis nasional, serta perbaikan regulasi.
“Kinerja investasi Triwulan IV akan menjadi penentu tercapainya target nasional tahun 2024 sebesar Rp1.650 triliun. Hingga September, realisasi telah mencapai 76,45 persen dari target, dan kami optimis dapat mencapainya dengan dukungan pemerintah serta dunia usaha,” lanjut Edy.
Pelaporan LKPM Triwulan IV (Oktober-Desember 2024) wajib bagi pelaku usaha menengah dan besar. Sementara itu, pelaku usaha kecil diwajibkan menyampaikan LKPM untuk periode Semester II (Juli-Desember 2024). Laporan dapat disampaikan secara online melalui oss.go.id mulai 1 hingga 10 Januari 2025. Data yang harus dilaporkan meliputi perkembangan proyek, penyerapan tenaga kerja, hingga hambatan yang dihadapi.
Untuk mempermudah pelaporan, Kementerian menyediakan Klinik LKPM yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting. Klinik ini berlangsung mulai 30 Desember 2024 hingga 10 Januari 2025, setiap pukul 09.00–12.00 WIB, dengan kapasitas 100 peserta per sesi. Pelaku usaha dapat mendaftar melalui tautan bit.ly/TriwulanIV2024 untuk mendapatkan panduan teknis serta konsultasi pengisian laporan.
Kementerian juga mengingatkan bahwa pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan LKPM dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.
“Kami percaya bahwa pencapaian target investasi nasional membutuhkan kolaborasi yang solid. Dengan melaporkan LKPM tepat waktu, pelaku usaha tidak hanya berkontribusi menjaga momentum positif, tetapi juga membantu pemerintah menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif di tingkat global,” tutup Edy.