Kemendag Resmi Bentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal

: Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat konferensi pers pada Jumat (19/7/2024)/ foto: Kemendag


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Jumat, 19 Juli 2024 | 17:43 WIB - Redaktur: Untung S - 1K


Jakarta, 19 Juli 2024 – Kementerian Perdagangan telah resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal sebagai bentuk gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal.

Satgas itu terbentuk berdsarkan Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor yang ditandatangani Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan pada Kamis, 18 Juli 2024 dan mulai berlaku di hari yang sama hingga hingga 31 Desember 2024.

“Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal yang diinisiasi Kementerian Perdagangan tersebut adalah hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal yang memengaruhi ketahanan industri dalam negeri dan stabilitas perdagangan dalam negeri,” ujar Zulkifli Hasan dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kemendag, Jakarta pada Jumat (19/7/2024).

Menurut Zulkifli Hasan, pembentukan satgas tersebut memiliki urgensi tinggi. Industri tekstil Indonesia sedang terdampak membanjirnya produk impor yang masuk secara ilegal. Hal itu mengakibatkan banyaknya pabrik tekstil yang tutup, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya, hingga turunnya pemasukan negara.

“Ada keluhan dari berbagai pemangku kepentingan tentang maraknya produk-produk yang dikategorikan ilegal karena jauh dari harga yang semestinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pemenuhan standar-standar lainnya,” ujarnya.

Turut mendampingi Zulkifli Hasan dalam konferensi pers tersebut yaitu Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Moga Simatupang,

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, Staf Khusus Mendag Bidang Perjanjian

Perdagangan Internasional, Bara K. Hasibuan, Staf Khusus Mendag Bidang Promosi Perdagangan Dalam Negeri, Hadi Daryanto, dan Staf Khusus Mendag Bidang Peningkatan Ekspor dan Perluasan Pasar Luar Negeri, Alhilal Hamdi.

Berdasarkan informasi dari Kemendag, anggota Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal berasal dari 11 kementerian dan lembaga. Mereka adalah Kementerian Perdagangan; Kejaksaan Agung; Kepolisian Republik Indonesia; Kementerian

Keuangan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Hukum dan HAM; Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Satgas tersebut memiliki tuga tujuan utama, Pertama, menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan masalah impor. Kedua, menciptakan koordinasi antarinstansi yang efektif dalam pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. Ketiga, menjalin komunikasi serta informasi antarinstansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.

Menurut Zulkifli Hasan, terdapat tujuh jenis barang yang akan diawasi Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal. Ketujuh jenis barang tersebut adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya. “Sementara itu, pengawasannya akan difokuskan pada gudang distributor dan importir,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

Sebagai langkah selanjutnya, para anggota satgas akan menjalankan tugas, antara lain, menginventarisasi permasalahan; menetapkan sasaran, program, dan prosedur kerja; memeriksa perizinan berusaha dan persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya; mengklarifikasi dugaan pelanggaran oleh pelaku usaha; dan menindak secara hukum sesuai kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Ia juga  menyampaikan, pengawasan yang akan dilakukan satgas meliputi pengawasan berkala dalam rentang waktu tertentu, pengawasan khusus yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu berdasarkan pengaduan masyarakat, dan pengawasan terpadu jika butuh penanganan yang melibatkan instansi lainnya.

“Kepmendag tentang satgas kami umumkan baru hari ini. Setelah merampungkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pada Senin depan, satgas paling cepat mulai bekerja pada Selasa,” ujarnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Minggu, 8 September 2024 | 06:34 WIB
Produk Makanan Laut Indonesia Jadi Primadona di Pameran Fine Food Australia 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 6 September 2024 | 22:05 WIB
Pemerintah Dukung Pengolahan Produk Mentah Menjadi Barang Jadi untuk Ekspor
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 6 September 2024 | 06:26 WIB
Pagu Anggaran Kemendag 2025 Disetujui DPR, Tetap Optimistis dan Kreatif
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 6 September 2024 | 06:16 WIB
Mendag Zulkifli Hasan Pastikan Harga Bahan Pokok Tetap Stabil Jelang Pilkada 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 6 September 2024 | 06:09 WIB
Produk Mamin Indonesia Raih Potensi Transaksi USD1,11 Juta di Fine Food Australia 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 5 September 2024 | 11:38 WIB
Kemendag dan Kemdikbudristek Buka Program Magang Penggerak Muda Pasar Rakyat 2024
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Selasa, 3 September 2024 | 21:17 WIB
Nilai Impor Provinsi Gorontalo Bulan Juli Mencapai 1.236.825 Dolar
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Senin, 2 September 2024 | 22:40 WIB
Nilai Ekspor Provinsi Gorontalo Mencapai 11.810.988 Dolar