Komisi IV DPR-RI Sepakat Dukung Penambahan Anggaran di Kementan

: Foto: Humas Kementan


Oleh Isma, Sabtu, 7 September 2024 | 11:26 WIB - Redaktur: Untung S - 359


Jakarta, InfoPublik - Anggota DPR RI, Budi Satrio Djiwandono memastikan seluruh fraksi di Komisi IV mendukung usulan penambahan anggaran di Kementerian Pertanian sebesar Rp68,9 triliun pada tahun 2025 mendatang.

Menurut Budi, tambahan tersebut sangat penting untuk mewujudkan Indonesia swasembada dan juga lumbung pangan dunia.

"Saya rasa semangat seluruh fraksi, disini ada Golkar, ada Demokrat, ada Gerindra, ada PDI perjuangan dan fraksi lainnya mendukung penambahan anggaran di Kementan. Apalagi itu namanya untuk mewujudkan ketahanan dan swasembada pangan," ujar Budi yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPR RI dalam rapat kerja bersama pemerintah, Jumat (6/9/2024).

Meski demikian, kata Budi, DPR menyerahkannya mekanisme penambahan tersebut untuk dibahas lebih lanjut oleh jajaran Kementan. Yang pasti, Budi ingin persoalan pangan menjadi prioritas dalam membangun bangsa ke depan.

"Mekanisme penambahan dan angka pastinya nanti akan dipersilahkan bagi Kementerian untuk nanti mendiskusikan di proses-proses selanjutnya," katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi IV, Sudin memahami pentingnya penambahan anggaran di lingkup Kementan. Dia menilai, anggaran sebesar itu pantas diberikan untuk mendukung program cetak sawah serta pengembangan perkebunan dan peternakan nasional.

"Secara umum Komisi IV memahami urgensi penambahan angka tersebut (Rp68,9 triliun) dan meminta Kementerian dalam menyusun rencana program dan kegiatan harus terukur rasional dan mengutamakan prinsip kehati-hatian," katanya.

Mengenai hal ini, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan terimakasih atas dukungan jajaran Komisi IV terhadap jalannya pembangunan pertanian khususnya yang menyangkut penambahan anggaran pada 2025 mendatang.

"Terimakasih pimpinan dan anggota Komisi IV DPR RI atas supportnya selama ini dan kami mohon maaf kalau ada khilaf kekeliruan selama bermitra," jelasnya.