Mendag Lakukan Ekspose SPPBE di Deli Serdang untuk Lindungi Konsumen

: Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin ekspose hasil pengawasan terhadap Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik swasta di Deli Serdang, Sumatra Utara pada Minggu (30/6/2024)/ foto: kemendag


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Senin, 1 Juli 2024 | 11:47 WIB - Redaktur: Untung S - 297


Jakarta, InfoPublik - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memimpin ekspose hasil pengawasan terhadap Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) milik swasta di Deli Serdang, Sumatra Utara untuk melindungi konsumen supaya tidak dirugikan.

Dalam ekspose yang dilaksanakan pada Minggu (30/6/2024) tersebut, pihak swasta melanggar Standard Operasional Procedure (SOP) dari Pertamina dalam proses pengisian tabung gas LPG 3 kg.

Indikasi pelanggaran tersebut yaitu berat tabung kosong yang tidak seragam usai pengisian tabung gas LPG 3 kg. Kesimpulan ini berdasarkan hasil data penimbangan terhadap 80 sampel dari 560 tabung dengan rata-rata kesalahan sebesar 71 g.

"Kita berada di SPPBE di Deli Serdang, secara acak mengecek SPPBE untuk melindungi konsumen, jangan sampai masyarakat dirugikan. Misalnya isi gas LPG jangan sampai kurang, kalau kurang pasti merugikan, dan apakah pengisian sesuai SOP," ujar Mendag Zulkifli Hasan berdasarkan siaran pers Kementerian Perdagangan yang InfoPublik terima pada Minggu (30/6/2024).

Zulkifli Hasan mengapresiasi Pertamina Patra Niaga yang telah memperketat pengawasan kepada pelaku usaha SPPBE. Pengawasan itu merupakan tindak lanjut komitmen PT Pertamina Patra Niaga dalam mentaati Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31/M-DAG/PER/10/2011 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus. Komitmen ini diwujudkan dalam bentuk himbauan pada SPPBE agar LPG 3 kg dapat memenuhi ketentuan pelabelan kuantitas dan kebenaran kuantitas.

"Kita selalu mengecek dan sekarang Pertamina Patra Niaga semakin keras pengawasan. Kami sampaikan terima kasih kepada Pertamina Patra Niaga. Setelah keliling mengecek sekarang sudah ada perbaikan. Tujuannya, agar pelaku usaha dapat mengambil untung secara wajar sesuai kesepakatan dan konsumen mendapat haknya penuh," ujarnya.

Ia juga mengimbau agar konsumen aktif melaporkan jika haknya tidak terpenuhi dengan menyampaikan aduan kepada pihak yang berwenang, baik dari pemerintah pusat dan daerah. Kemendag bersama instansi terkait lainnya terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.

"Jika masyarakat menemukan kecurangan, segera laporkan ke dinas terkait, tidak hanya untuk gas LPG 3 kg, tapi juga 6 kg, atau 12 kg. Jika konsumen dirugikan beri tahu karena ada aturannya di Kemendag, termasuk untuk meteran air, listrik, serta bahan bangunan, semua ada standarnya tidak boleh mengambil keuntungan yang merugikan konsumennya. Kita harus awasi terus dalam rangka pembinaan. Kita tidak memberikan sanksi hukuman, tapi hanya administratif, kecuali kalau sudah berkali-kali," tegasnya.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatra Utara Mulyadi Simatupang. Turut mendampingi Mendag Zulkifli Hasan pada kegiatan ini, Plt Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, serta Plt Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional, Mardyana Listyowati.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 16:07 WIB
TEI ke-39 Siap Hadirkan Empat Program Unggulan untuk Dorong Ekspor Nasional
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 4 Oktober 2024 | 07:02 WIB
Mendag Zulkifli Hasan Ajak Akademisi Berinovasi untuk Peningkatan Ekspor Indonesia
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 3 Oktober 2024 | 13:34 WIB
Wamendag: Wisudawan Akmet Siap Aplikasikan Keterampilan Kemetrologian di Masyarakat
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 22:11 WIB
Indonesia Catatkan Potensi Transaksi Senilai Rp479 Miliar di CAEXPO 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 17:53 WIB
Terjadi Tren Kenaikan Harga Komoditas Tambang Periode Oktober 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 13:11 WIB
Satgas Kemendag Amankan Kosmetik Impor Ilegal Senilai Rp11,45 Miliar
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 1 Oktober 2024 | 13:11 WIB
Ekspor Produk Elektronik Rumah Tangga Indonesia ke Mesir Meningkat