Terjadi Tren Kenaikan Harga Komoditas Tambang Periode Oktober 2024

: Kementerian Perdagangan Republik Indonesia/ foto: Kemendag


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Selasa, 1 Oktober 2024 | 17:53 WIB - Redaktur: Untung S - 322


Jakarta, InfoPublik – Pada periode Oktober 2024, variasi tren permintaan di pasar dunia memengaruhi fluktuasi harga beberapa komoditas pertambangan. Konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal mengalami kenaikan harga dibandingkan periode September 2024, sementara harga besi laterit menurun. Hal ini berdampak pada penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) pada periode Oktober 2024.

Penetapan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1328 Tahun 2024 tertanggal 30 September 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

"Terjadi peningkatan harga untuk komoditas konsentrat tembaga, konsentrat seng, dan konsentrat timbal dibandingkan periode sebelumnya. Namun, harga besi laterit mengalami penurunan," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Isy Karim, pada Senin (1/10/2024).

Beberapa produk pertambangan dengan kenaikan harga rata-rata pada periode Oktober 2024 meliputi:

  • Konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen): USD 3.867,45/WE, naik 3,06 persen;
  • Konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen): USD 760,10/WE, naik 10,82 persen;
  • Konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen): USD 826,18/WE, naik 0,72 persen.

Sementara itu, produk pertambangan dengan penurunan harga rata-rata adalah:

  • Konsentrat besi laterit (Fe ≥ 50 persen): USD 40,8/WE, turun 6,38 persen.

Penetapan HPE periode Oktober 2024 dilakukan dengan meminta masukan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai instansi teknis. Kementerian ESDM menghitung harga berdasarkan data dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME). Setelah itu, HPE ditetapkan melalui rapat koordinasi yang melibatkan beberapa kementerian, termasuk Kementerian Perdagangan, ESDM, dan Keuangan.

Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1328 Tahun 2024 tentang HPE produk pertambangan untuk periode 1—31 Oktober 2024 dapat diakses melalui:
https://jdih.kemendag.go.id/peraturan/keputusan-menteri-perdagangan-nomor-1328-tahun-2024tentang-harga-patokan-ekspor-atas-produk-pertambangan-yang-dikenakan-bea-keluar.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 7 November 2024 | 14:51 WIB
Kemendag Serahkan Tersangka Kasus Metrologi Legal ke Kejati Jawa Barat
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 7 November 2024 | 05:45 WIB
Wamendag Optimistis Perundingan Indonesia-Canada CEPA Hasilkan Kesepakatan Substansial
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 7 November 2024 | 05:47 WIB
Wamendag Roro: UMKM Perempuan Berpotensi Memimpin Perdagangan Global
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 6 November 2024 | 12:20 WIB
Bappebti Pastikan Keberadaan Emas Fisik dalam Perdagangan Emas Digital
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 6 November 2024 | 12:18 WIB
Perundingan CEPA Indonesia-Kanada Memasuki Putaran ke-10, Kesepakatan Segera Tercapai
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 5 November 2024 | 18:59 WIB
Mendag Tegaskan Komitmen Tingkatkan Daya Saing Produk Indonesia di Pasar Global
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Selasa, 5 November 2024 | 14:32 WIB
Mendag Budi Santoso Lepas Ekspor Kontainer ke-400.000 Mayora Group di Tangerang
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Selasa, 5 November 2024 | 10:30 WIB
Kemendag Dorong UMKM Perempuan "Go Global" Kuatkan Ekspor Indonesia