Penyediaan Layanan BTS di Depok Masuki Tahap Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama

: Direktur Angkutan BPTJ Kemenhub Tatan Rustandi (kiri) berjabat tangan dengan Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Zamrowi (kanan) usai menandatangani kesepakatan perjanjian kerja sama penyediaan layanan angkutan umum massal BTS di Kota Depok/Foto: BPTJ


Oleh Dian Thenniarti, Selasa, 5 Maret 2024 | 11:26 WIB - Redaktur: Untung S - 196


Jakarta, InfoPublik - Penyediaan layanan angkutan umum massal dengan skema membeli layanan atau buy the service (BTS) di Kota Depok kini memasuki tahap kesepakatan perjanjian kerja sama (PKS) antara BPTJ Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Kota Depok. Adapun penandatangan hal ini telah dilaksanakan pada Senin, 4 Maret 2024 di Kantor Dinas Perhubungan Kota Depok.

PKS tersebut merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah dilaksanakan pada 12 Januari 2024 lalu antara Plt Kepala BPTJ dengan Walikota Depok. Pokok penting isi PKS dimaksud mengatur hal-hal yang berkaitan dengan persiapan penyelenggaraan BTS di Kota Depok.

Direktur Angkutan, Tatan Rustandi menyampaikan bahwa dalam rangka persiapan, BPTJ dan Dinas Perhubungan Kota Depok mempunyai tugas dan tanggung jawab masing-masing.

"BPTJ bertugas untuk menyiapkan dari sisi administrasi. Kami akan berproses untuk pelelangan melalui e-katalog, lalu kontrak. Sementara itu dari sisi Dishub akan menyiapkan perkuatan dari sisi fasilitas pendukung seperti shelter dan jaminan operasi," jelas Tatan sebagaimana dikutip InfoPublik pada Selasa (5/3/2024).

Ada tiga hal yang perlu diperhatikan bagi Dinas Perhubungan Kota Depok. Pertama adalah tentang pentingnya kelancaran pengoperasian, serta tidak ada gangguan. Kemudian kedua, adalah penyediaan fasilitas layanan naik turun penumpang sehingga memudahkan aksesibilitas pengguna layanan BTS.

"Yang ketiga dan terpenting adalah sosialisasi untuk memberikan pemahaman publik bahwa layanan BTS ini penting dan nantinya akan terintegrasi dengan layanan kereta komuter serta LRT Jabodebek," tambah Tatan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Zamrowi menyampaikan, pihaknya telah melakukan kajian tentang kebutuhan bus stop/halte. "Saat ini telah dipetakan 28 titik. Itu artinya telah terinventarisir 56 titik untuk arah pulang pergi dan sebaliknya," jelasnya.

Selain penyiapan aspek fasilitas pendukung, pihak Dishub juga akan fokus pada pengamanan. Saat ini tengah berkoordinasi dengan pihak Organda. Harapannya angkot yang sekarang dapat menjadi feeder dan akan segera di rerouting.

"Kami berharap pemilik angkot tidak rugi dan tetap mendapatkan penumpang, contohnya 06, 02, D10. Intinya, mereka kami pikirkan sehingga mengurangi gesekan di lapangan," imbuh Zamrowi.

Ia menyampaikan bahwa tujuan terbesar dari penyediaan layanan BTS ini adalah untuk mengurangi kemacetan di Kota Depok. "Kami berharap dengan adanya Bis ini, animo masyarakat untuk menggunakan angkutan umum dapat meningkat," terangnya.

Konsep layanan BTS di Kota Depok akan fokus pada pengintegrasian layanan kereta commuter line, LRT Jabodebek dan angkutan jalan, yaitu dari Terminal Depok ke Stasiun LRT Harjamukti.

Sama halnya dengan layanan BTS BISKITA Trans Pakuan di Kota Bogor dan Trans Bekasi Patriot di Kota Bekasi, BTS ini akan hadir dengan sistem pembayaran yang cashless, ada jaminan keselamatan karena tersedia fasilitas CCTV, dan standar layanan minimum yang akan didapatkan penumpang seperti suhu udara dan tempat duduk yang nyaman.

Selain itu, driver pun akan dilengkapi dengan sistem monitoring yang akan memantau kecepatan kendaraan, ketaatan dan performa selama membawa armada BTS. Tidak hanya itu, ketepatan layanan juga diperhatikan melalui sistem yang tersedia. Waktu tunggu (headway) antara satu unit dengan unit lain berkisar 10-15 menit.

 

 

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 20:11 WIB
Jadi Titik Rawan Kecelakaan Lalu lintas KAI Tutup 127 Perlintasan Sebidang
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 19:44 WIB
Pelindo Beri Edukasi Pilah Pilih Sampah pada Generasi Muda
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Jumat, 26 Juli 2024 | 13:23 WIB
KPAI dan PPATK Bersinergi Lindungi Anak dari Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Oleh Wandi
  • Kamis, 25 Juli 2024 | 21:07 WIB
Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M Sukses dan Lancar
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Kamis, 25 Juli 2024 | 17:06 WIB
Kemenhub Sosialisasikan Peraturan Penanganan Bagasi Tercatat
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Rabu, 24 Juli 2024 | 23:05 WIB
AP I Sukses Layani Kepulangan Jemaah Haji ke Tanah Air
  • Oleh Dian Thenniarti
  • Rabu, 24 Juli 2024 | 22:30 WIB
Enam Bandara AP II Sukses Layani Kepulangan Jemaah Haji